Anggaran Kemendikdasmen Dikoreksi, Pemotongan Berkurang Jadi Rp7,27 Triliun

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pemotongan anggaran kementeriannya akibat kebijakan efisiensi mengalami revisi. Semula dipangkas Rp8,03 triliun, kini dikoreksi menjadi Rp7,27 triliun setelah rapat dengan Menteri Sekretaris Negara, Selasa (11/2).
“Dengan demikian, total anggaran Kemendikdasmen setelah penyesuaian ini meningkat dari Rp25,5 triliun menjadi Rp26,27 triliun,” ujar Mu’ti dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2).
Program PIP dan Tanggap Darurat Tetap Aman
Meskipun terjadi pemotongan anggaran, Mu’ti memastikan bahwa program-program prioritas seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan tanggap darurat pendidikan tidak akan terdampak.
“Belanja gaji dan tunjangan ASN tetap sebesar Rp1,64 triliun,” ungkap Mu’ti.
Selain itu, belanja sosial untuk Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp9,6 triliun serta anggaran tanggap darurat pendidikan senilai Rp22,5 miliar tetap diamankan.
Pemangkasan Anggaran di Seluruh Kementerian
Pemangkasan anggaran besar-besaran dilakukan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari lalu. Dalam kebijakan ini, pemerintah menargetkan penghematan total Rp306,69 triliun dalam APBN 2025.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025, yang menginstruksikan penghematan belanja di 16 pos anggaran kementerian/lembaga, dengan total pemangkasan mencapai Rp256,1 triliun.
Dengan adanya revisi pemotongan anggaran di Kemendikdasmen, diharapkan efektivitas program pendidikan tetap terjaga tanpa mengorbankan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat.