News

Yudi Purnomo: Perkom KPK Tahun Depan Juga Bisa Dicabut

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menanggapi terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK (Perkom).

Yudi menilai terbitnya Perkom tersebut disinyalir karena memang ada upaya untuk mencegah 57 eks KPK yang dipecat lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kembali bekerja di Gedung Merah Putih.

“Memang perkom ini dibuat oleh pimpinan KPK yang secara sepihak telah memberhentikan saya sebagai penyidik KPK. Tentu tidak akan mempermudah jalan saya untuk kembali ke KPK,” kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Namun Yudi tak terlalu khawatir sebab aturan yang dibuat pimpinan KPK saat ini, bisa tidak berlaku pada pimpinan KPK selanjutnya.

“Pimpinan ini masa jabatannya tinggal tahun depan saja smapai Desember 2023, pimpinan berikutnya bisa mencabut Perkom ini dengan mudah,” seloroh Yudi.

Baca Juga:  Jumlah Pengunjung di TMII Meningkat Drastis di Lebaran 2025

Sebelumnya eks Penyidik senior KPK Novel Baswedan juga tak kaget dengan terbitnya perkom tersebut. Kata Novel, perkom tersebut seakan membuktikan ada ketakutan jika suatu saat ia dan eks pegawai KPK kembali lagi ke lembaga antirasuah.

Back to top button