Ototekno

Google hingga Shopee Terapkan PPN 12 Persen, Publik Bingung soal Kebijakan Pajak


Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia telah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk berbagai layanan digital. Kebijakan ini memicu pertanyaan dan kritik dari masyarakat, terutama terkait penerapannya yang dianggap tidak sejalan dengan pernyataan resmi pemerintah bahwa PPN sebesar 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.

Platform teknologi besar seperti Google, Apple, Shopee, dan Tokopedia telah lebih dulu menerapkan tarif PPN 12% pada layanan mereka. Misalnya, email pemberitahuan dari Google kepada penggunanya menyatakan bahwa tarif PPN untuk layanan Google Ads akan naik dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Hal serupa juga terjadi pada layanan Apple One, di mana pelanggan membayar Rp149 ribu per bulan dengan Rp15.964 dialokasikan sebagai PPN 12%. Di Shopee dan Tokopedia, pembelian kredit iklan juga dikenakan tambahan 12%, sehingga biaya total meningkat signifikan.

Baca Juga:  Google Gelontorkan Rp1.200 Triliun untuk AI dan Cloud di Asia Tenggara, Indonesia Termasuk?

Langkah ini dinilai bertolak belakang dengan penegasan pemerintah bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa transaksi digital yang digunakan oleh berbagai kalangan kini juga dikenakan tarif tersebut, memunculkan kritik tajam di media sosial.

Kritik Masyarakat dan Kebingungan Regulasi

Berbagai komentar kritis bermunculan di platform X (sebelumnya Twitter). Salah satu pengguna mempertanyakan penerapan kebijakan ini, “Sekarang top up Tokopedia ads kena PPN 12%, bagaimana ya ini katanya yang kena barang mewah saja,” tulis akun @v**a.

Akun lain menyoroti kurangnya kejelasan regulasi, “Ada perubahan di UU? Atau dibuat Perppu? Atau cuma pernyataan? Kok penyedia sudah banyak include PPN 12%? Koordinasinya bagaimana?” tanya akun @f**e.

Baca Juga:  Internet Berkecepatan Tinggi Pacu Pertumbuhan Digital di Kawasan Hunian Hijau

Kritik juga diarahkan pada minimnya sosialisasi terkait kebijakan ini, baik kepada masyarakat umum maupun pelaku usaha. Banyak yang mempertanyakan transparansi pemerintah dalam menerapkan aturan ini, terutama dampaknya terhadap ekonomi digital yang sedang berkembang.

Tantangan bagi Pelaku Usaha dan Konsumen

Pelaku usaha digital, termasuk UMKM yang bergantung pada platform-platform ini untuk memasarkan produk mereka, berpotensi terkena imbas signifikan. Kenaikan PPN akan memengaruhi struktur biaya operasional yang pada akhirnya dapat membebani konsumen. Dengan penerapan PPN 12%, harga iklan digital akan naik, yang dapat mengurangi daya saing para pelaku usaha kecil di tengah persaingan pasar yang ketat.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi daya beli masyarakat terhadap layanan digital. Konsumen yang selama ini menikmati layanan seperti Apple One, Spotify, atau top up kredit iklan di platform e-commerce akan menghadapi biaya tambahan yang cukup signifikan.

Baca Juga:  Kebijakan Tarif AS Bikin Raksasa Otomotif Jepang Cemas, Honda Paling Terdampak

Back to top button