Legislator Ultimatum Dirjen Kemenag Jujur soal Kuota Haji: Anda Disumpah, Jawab yang Benar!

Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis meminta Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilmam Latief memberikan jawaban jujur soal alasan pengalihan alokasi kuota haji 2024.
Hal itu terjadi saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 bersama Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilmam Latief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Awalnya, Hilman baru memulai menjelaskan sejumlah alasan soal alokasi kuota haji. Ia menyebut salah satu alasannya karena Mina penuh sehingga jika dipaksakan akan terjadi penumpukkan.
Namun, tak lama kemudian pernyataannya langsung dipotong oleh Jhon Kenedy.
“Saya hanya mengingatkan, saudara disumpah, saya hanya ingatkan dan tolong berikan kami jawaban yang benar, jangan omongan yang artinya yang tidak tidak, saya hanya mengingatkan, sebagai muslim, saya hanya ingatkan,” kata Jhon.
Menurut Jhon, alasan yang disampaikan oleh Hilman kontradiksi. Ia mengatakan seharusnya Kemenag mencari mitigasi soal penumpukkan di Mina, bukan dengan pengalihan kuota haji.
“Sebenarnya kalau hemat saya, di situ lah tugas saudara, cari mitigasi atas masalah itu,” ucapnya.
Diketahui, Pansus Angket Haji 2024 menggelar rapat pertama bersama Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilmam Latief. Dalam rapat, para anggota Pansus Haji mencecar soal alokasi kuota haji tambahan.
Anggota Pansus dari Fraksi PDIP My Esti Wijayanti menanyakan kepada Hilman apakah mengetahui hasil rapat Komisi VII DPR RI soal alokasi haji.
“Apakah bapak mengetahui bahwa Komisi VIII juga berikan amanat yang harus ditindaklanjuti, tertuang dalam kesimpulan rapat tanggal 6 November, keputusan yang menyatakan bahwa memastikan pengisian kuota haji dan kuota tambahan berdasar daftar tunggu siskohat. Atau dua hal yang saya sampaikan tadi, bagaimana pengaturan terkait tambahan kuota haji yang 20 ribu?” kata Esti dalam Rapat Pansus Haji, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Ia juga bertanya kepada Hilman apakah keputusan Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan, sesuai dengan hasil rapat Komisi VIII DPR.
“Menurut saksi dengan membagi 50 persen reguler dengan 50 persen khusus, apakah itu sesuai dengan apa yang menjadi keputusan rapat Komisi VIII yang memang harus ditindaklanjuti?” ujarnya.
Anggota Pansus dari Fraksi NasDem, Sri Wulan meminta Hilman untuk menjelaskan bagaimana pembagian 10 ribu kuota haji tambahan yang diberikan untuk haji khusus.
“Itu kan ada tambahan yang 20 ribu kuota tambahan yang dibagi menjadi 2, 10 ribu reguler dan 10 khusus. Yang 10 ribu khusus boleh saksi sampaikan kepada kita, diberikan kepda travel mana saja? Porsinya bagaimana dan bagaimana aturannya?,” ujar Sri.