News

Enam Jam Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU SYL, Rasamala Aritonang Ambil Langkah Seribu


Advokat Visi Law Office, Rasamala Aritonang, memilih bungkam kepada awak media usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rasamala diperiksa selama sekitar enam jam dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025) sore, pukul 16.37 WIB.

Pria jaket biru tua dengan dalaman kemeja putih bergaris hitam itu enggan menjawab pertanyaan saat disinggung soal aliran dana yang diterima Visi Law Office, yang diduga berasal dari uang pemerasan pegawai Kementerian Pertanian oleh SYL dan kroninya.

Sambil berjalan cepat meninggalkan gedung, Rasamala hanya berkata, “Tanya penyidik, tanya penyidik.”

Sebelumnya, pada Rabu (19/3/2025), KPK telah memeriksa Rasamala dalam kasus yang sama. Usai pemeriksaan tersebut, penyidik menggeledah kantor Visi Law Office di Jalan Metro Pondok Indah SG-26, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BEE).

Baca Juga:  Dua Bayi Hilang hingga Keluarga Pasien Dicabuli Dokter, RS Hasan Sadikin Harus Di-banned!

Diketahui, Visi Law Office didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, serta mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Ketiganya pernah menjadi tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo.

Namun, Febri Diansyah kini telah keluar dari Visi Law Office dan mendirikan firma hukumnya sendiri, Diansyah & Partners. Saat ini, ia menjadi bagian dari tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang sedang menjalani sidang kasus perintangan penyidikan dan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku di KPU.

Penyidik KPK juga memanggil satu per satu karyawan Visi Law Office. Salah satu yang telah diperiksa adalah Maulana Tegar Bagaskara, seorang paralegal, terkait aliran dana pencucian uang dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Selain itu, adik kandung Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, juga telah diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri temuan hasil penggeledahan kantor Visi Law Office, termasuk dokumen konfirmasi biaya jasa hukum kepada SYL dan rekan-rekannya yang sebelumnya telah dijerat dalam kasus pemerasan terhadap pegawai Kementan.

Baca Juga:  Ukraina Raih Pinjaman 1 Miliar Euro dari UE akan Dilunasi dari Aset Rusia

Dalam penyidikan TPPU ini, pemeriksaan terhadap Fathroni dilakukan untuk menggali lebih jauh peran Visi Law Office dalam pemberian jasa hukum kepada SYL, termasuk sumber dana pembiayaannya.

KPK menduga terdapat aliran dana hasil korupsi di Kementan yang digunakan untuk membayar jasa hukum tersebut.

“Nah, salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, mengakui bahwa sebagian pembayaran jasa hukum kepada Febri Diansyah dan tim sebesar Rp3,9 miliar berasal dari pengumpulan dana di lingkungan Kementan.

Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kasdi nomor 92, yang memuat keterangan tentang sumber dana pembayaran jasa hukum tersebut.

Baca Juga:  Guru SMK Jaktim Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswinya, Modusnya Ajak Jalan hingga ke Kafe

“Mohon izin Yang Mulia, kami konfirmasi untuk mempersingkat waktu. Dalam BAP nomor 92 disebutkan bahwa pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan berasal dari uang pribadi saya sebesar Rp550 juta, sedangkan sisanya diselesaikan oleh Muhammad Hatta yang berasal dari pengumpulan uang di Kementan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Jaksa kemudian menanyakan kebenaran isi BAP tersebut kepada Kasdi.

“Ya, ingat,” jawab Kasdi.

“Betul seperti ini (pembayaran honor Febri Cs)?” tanya jaksa lagi.

“Betul,” jawab singkat Kasdi.

Kasdi mengaku tidak mengetahui secara rinci bagaimana Muhammad Hatta, eks Direktur Alsintan yang juga menjadi terdakwa, mengumpulkan dana untuk melunasi jasa hukum tersebut. Namun, ia diberi tahu bahwa kekurangannya diperoleh dari pengumpulan uang di Kementan.

“Saya tidak diceritakan detail oleh Pak Hatta,” kata Kasdi.

 

Back to top button