Sulsel

Cara OJK Sulselbar Awasi Warga Agar Tak Terlibat Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Sepanjang 2023 Ribuan Situs Pinjol Ilegal Telah Diblokir

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) melakukan berbagai cara untuk mencegah praktik investasi bodong dan pinjol ilegal. Salah satunya adalah dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Uang Ilegal (Satgas Pasti).

Kepala Perwakilan OJK Sulselbar Darwisman menjelaskan bahwa Satgas Pasti akan bekerja untuk memperkuat pengawasan demi mengurangi dan menghentikan langkah dari pelaku entitas keuangan ilegal

“Pengawasan yang diperketat dan bekerja sama dengan stakeholder terkait bertujuan untuk mencegah praktek investasi bodong ataupun pinjaman online ilegal,” kata Kepala Perwakilan OJK Sulselbar Darwisman seperti dilansir Antara, Kamis (7/12/2023).

Berdasarkan data OJK, diketahui sejak 1 Januari hingga 11 November 2023 sebanyak 1.641 entitas keuangan ilegal telah diblokir dan dari jumlah tersebut terdapat 18 investasi bodong dan 1.623 pinjaman online ilegal.

Sementara dari kasus tersebut Satgas Pasti telah menerima pengaduan banyak 9.380 yang meliputi pengadilan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan sedang pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 laporan.

Berkaitan dengan hal tersebut lanjut dia, pihak OJK terus mengedukasi masyarakat agar literasi keuangan terus meningkat sehingga masyarakat tidak mudah diiming-imingi sesuatu hal yang tidak pasti.

Jadi kalau ingin berinvestasi harus melihat latar belakang dari usaha pelaku juga kredibilitas usaha dari yang memberikan tawaran.

Salah satu upaya tersebut dengan mencermati apakah lembaga Jasa Keuangan itu memiliki izin dan sudah terverifikasi oleh OJK setempat.

“Jadi masyarakat harus ekstra hati-hati dalam meminjam uang ataupun berinvestasi agar tidak terjebak dengan persoalan hukum,” ujarnya.

Back to top button