Perusahaannya Ditutup OJK, Bos Investree Adrian Gunadi Sempat Terlihat di Qatar, Saat Ini Jadi Buronan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan likuidasi fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) terus berjalan. Mantan CEO Investree, Adrian Gunadi masih diburu. Proses hukum harus ditegakkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, Investree telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025.
Berdasarkan hasil keputusan RUPS, seluruh Pemegang Saham Perseroan menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya.
“Nilai aset yang tersisa di Investree masih dalam pemantauan sejalan dengan proses likuidasi oleh Tim Likuidasi, serta telah terselenggaranya Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui likuidasi Investree pada 14 Maret 2025,” kata Agusman, Jakarta, dikutip Sabtu (19/4/2025).
Hasil keputusan RUPS Investree dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Dita Okta Sesia. Isinya, menunjuk dan mengangkat tim likuidator yang telah disetujui OJK, sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024, sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-107/PL.11/2025 per 12 Maret 2025 perihal tanggapan atas permohonan persetujuan tim likuidasi PT Investree Radhika Jaya.
Adapun Tim Likuidasi Investree yang direstui OJK, terdiri dari Narendra Tarigan, Imanuel Rumondor, dan Syifa Salamah. Selanjutnya, Tim Likuidasi Investree menyampaikan kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya agar segera mengajukan tagihan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah. Pengajuan tagihan secara tertulis itu diberikan waktu selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.
Pengajuan tagihan dapat dilakukan pada Senin sampai Jumat (terkecuali hari libur nasional), pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB kepada tim likuidasi yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan tagihan melalui e-mail admin tim likuidator, yakni [email protected].
Masih kata Agusman, aparat penegah hukum telah menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta dalam status red notice. “OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya hukum, antara lain untuk membawa Adrian ke Tanah Air dan upaya pengembalian kerugian lender Investree,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK sempat menyampaikan bersama dengan Polri juga telah berupaya melakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada International Criminal Police Organization (Interpol) Pusat di Lyon, Prancis, serta permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan penelusuran Kontan melalui situs resmi Interpol www.interpol.int per 19 April 2025, dari 6.581 nama yang masuk dalam daftar red notice Interpol, terpantau belum ada nama Adrian Gunadi.
Sosok Adrian Gunadi sempat muncul di Instagram yang diunggah rekan bisnisnya, yakni CEO JTA International Holding, Amir Ali Salemizadeh. Sebelum dihapus sekitar pukul 17.00 WIB pada 24 Februari 2025, ada dua foto memunculkan sosok Amir bersama Adrian sedang berada di Doha, Qatar. Mereka menghadiri penyelenggaraan E1 Series Doha GP 2025. “E1 Series Doha GP 2025,” tulis Amir dalam unggahan di Instagram-nya @amir_salemizadeh, Senin (24/2/2025).
Kemungkinan foto tersebut diunggah Amir seusai acara E1 Series Doha GP 2025 berlangsung. Sebab, jadwal yang tercantum dalam situs resmi e1series.com, mengungkapkan kejuaraan electric powerboats tersebut digelar di Doha pada 21 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.
Tak heran apabila Adrian terlihat muncul bersama Amir karena mereka tampaknya sempat terlibat perjanjian kerja sama bisnis. Sebagai informasi, pada Oktober 2023, sempat dikabarkan flatform fintech lending Investree mendapatkan pendanaan seri D lewat perusahaan induknya Investree Singapore Pte Ltd (Investree Group) melalui pendirian joint venture resmi di Doha, Qatar. Dalam pendanaan seri D, Investree akan mendapatkan lebih dari € 220 juta atau sekitar Rp 3,6 triliun.
Saat itu, Adrian yang masih menjabat sebagai CEO Investree mengatakan berdirinya JTA Investree Doha menandai visi bersama untuk makin memperluas teknologi pinjaman UMKM digital, dengan JTA Investment Holding sebagai mitra strategis Investree.