Terpidana Makar Papua Meninggal Dunia Saat Jalani Hukuman di Lapas Takalar
Sempat Jalani Perawatan

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Warga binaan Lapas Kelas II Takalar bernama Yoran Pahabol meninggal dunia pada Kamis (21/12/2023). Terpidana kasus makar itu meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar.
Kalapas Takalar, Ashari menyebut Yoran warga binaan pindahan dari Rutan Makassar sejak Juni 2023. Yoran kemudian mengalami sakit sejak 10/12/2023.
“Bapak Yoran ini adalah warga Papua dengan tindak pidana yang dipidanakan di Pengadilan Negeri Makassar terkait makar. Kemudian ini adalah tahanan pindahan dari Rutan Makassar ke Lapas Takalar,” kata Ashari dalam jumpa pers di Mapolda Sulsel.
Sebelum meninggal dunia, pada tanggal 6/12/2023, Yoran tampak sehat mengikuti kegiatan Natalan di Lapas Takalar.
“Setelah natalan itu dia menelepon keluarga. Setelah menelepon itulah dia mulai agak sedikit sakit sehingga dibawa ke klinik yang ada di lapas Takalar,” tambahnya.
Yoran kala itu disebut mengalami sakit panas sehingga diberikan obat panas oleh Tim Medis klinik Lapas Takalar.
“Setelah tanggal 6 banyak kegiatan dan pada tanggal 10 itu Yoran datang kembali ke klinik, keluhannya demam,” jelasnya.
Tanggal 14/12/2023, kondisi kesehatan Yoran tak kunjung membaik sehingga kembali datang ke klinik Lapas Takalar dengan keluhan demam dan sakit kepala.
“Saat itulah paramedis melaporkan ke Lapas kondisi pasien ini untuk menginstruksikan menginap di klinik Lapas kami,” sambungnya.
Keesokan harinya, tim medis kemudian mengambil sampel darah dan melakukan pemeriksaan. Selama empat hari Yoran mendapatkan perawatan di klinik.
“Tanggal 17 Desember kurang lebih pukul 10.00 Wita, Pak Yoran ini langsung dilarikan ke RSUD Padjonga Dg Ngalle. Selanjutnya perawat melaporkan kondisi Pak Yoran untuk memberikan izin agar dilarikan ke rumah sakit selama empat hari perawatan,” bebernya.
Karena kondisi tak kunjung membaik, tanggal 21/12/2023 Yoran dibawa ke Stroke Centre RSKD Dadi Makassar. Pukul 08.00 Wita, dokter menyatakan Yoran meninggal dunia.
“Sampai di sana (RSKD Dadi) mendapatkan penanganan tim medis dan kondisi Pak Yoran semakin menurun. Pukul 08.00 Wita tadi sudah dinyatakan meninggal oleh dokter stroke center RSKD Dadi Makassar,” beber Ashari.
Ashari menegaskan tidak ada kekerasan yang dialami Yoran selama menjadi warga binaan Lapas Takalar.
“Penyebab meninggalnya karena sakit. Tidak ada sama sekali seperti tindak kekerasan dan lain-lain di Lapas, karena memang di Lapas itu tempat pembinaan, perawatan bagi seseorang yang telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan,” bebernya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menyebut Yoran meninggal dunia akibat penyakit stroke dan penurunan daya tahan tubuh. Yoran disebut merupakan terpidana kasus makar dengan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
“Kalau kita lihat ada gejala penurunan daya tahan tubuh dan ada ditemukan stroke sebelum meninggal. Dalam proses terpidana mendapatkan hukuman 2 tahun 6 bulan,” tuturnya.
Setelah meninggal dunia, jasad Yoran sudah dikremasi di Rumah Sakit Grestelina Makassar. Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga di Papua.
“Dir Intelkam sudah berkoordinasi dengan keluarga sehingga kita akan membantu dan berbelasungkawa,” cetusnya.