
INILAHSULSEL.COM – Eksekusi sebuah rumah mewah bertingkat di Jalan Kancil, kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), berjalan ricuh.
Dari keterangan disebutkan, pada Kamis (16/5/2024), sekitar pukul 09.00 Wita, petugas Pengadilan Negeri (PN) Pinrang dan Aparat dari Mapolres Pinrang melakukan pengamanan proses eksekusi bangunan rumah tersebut.
Saat proses eksekusi tersebut berjalan, juru sita hingga aparat kepolisian dari Mapolres Pinrang terlibat cekcok dan saling dorong dengan warga pemilik rumah selaku pihak tergugat.
Pihak tergugat memaksa bertahan di dalam rumah saat proses eksekusi rumah berlangsung.
Menurut Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan, pihaknya mengalami perlawanan saat proses eksekusi pengosongan rumah milik warga bernama H Edi. Rumah tersebut dilelang karena H Edi menunggak pinjaman di bank.
“Hari ini kami melaksanakan eksekusi pengosongan rumah hasil lelang dengan pemohon Anita dan termohon H Edi. Berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, ada perintah pengosongan rumah hasil lelang,” kata Panitera PN Pinrang, Amir Mahmud, Kamis (16/5/2024).
Amir menjelaskan bahwa Edi sebelumnya mengambil pinjaman di bank, namun gagal melunasinya sehingga pihak bank melelang rumah tersebut.
“Ini adalah rumah lelang. Dalam kasus ini, ada hak tanggungan, yang berarti kreditur (bank) memiliki hak untuk menjual barang yang dijadikan jaminan,” jelasnya.
Amir juga menjelaskan tentang termohon yang tetap bersikeras tidak mau mengosongkan rumah dengan alasan telah mengajukan gugatan. Dia menyebut bahwa PN Pinrang telah melakukan pemeriksaan dan menangguhkan eksekusi.
“Termohon memang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pinrang. Salah satu yang digugat adalah pemohon eksekusi, Bu Anita, serta bank dan KPKNL Parepare. Inti gugatannya adalah menentang lelang,” ungkapnya.
“Pengadilan Negeri Pinrang sudah memeriksa dan memutus kasus ini di tingkat pertama, dan tidak ada upaya hukum lebih lanjut. H Edi kemudian mengajukan gugatan baru dengan materi yang sama dan pihak yang sama,” rinci Amir.
Dia menambahkan bahwa termohon sudah mengajukan gugatan dengan materi yang sama hingga tiga kali. PN Pinrang sempat menangguhkan permohonan eksekusi selama satu tahun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.
“Setelah pengadilan memutuskan, dan satu tahun telah berlalu, surat perintah eksekusi pun dikeluarkan,” tandasnya.