Foto: Status PPKM Ibu Kota Jakarta Turun ke Level 2 hingga 14 Maret 2022

Pengendara sepeda motor melintasi kawasan Kalijodo, Jakarta Barat, Senin (7/3/2022). Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) turun ke level 2.

“Penurunan ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap di rumah sakit,” kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022.

Luhut mengatakan wilayah lain di Pulau Jawa dan Bali yang masuk level 2 meningkat cukup signifikan. Detail daerah dan ketentuan aktivitas masyarakat bakal diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang dirilis hari ini.

Luhut mengingatkan masyarakat tidak menanggapi penurunan status level PPKM ini secara berlebihan. Pasalnya, pemerintah mencatat peningkatan mobilitas masyarakat dalam sepekan terakhir melalui web Google Mobility.

“Seiring membaik dan meningkatnya mobilitas, pemerintah mendorong tingkat kekebalan masyarakat diakselerasi,” papar Luhut.

Luhut mendorong masyarakat segera melengkapi vaksin COVID-19 dosis kedua. Kemudian, masyarakat yang sudah menerima tiket vaksin dosis ketiga atau booster juga diminta segera memanfaatkannya.
“Saya minta kesediaannya mendatangi gerai-gerai vaksin demi pulihnya penanganan pandemi,” ujar Luhut.

Luhut menekankan kelanjutan status PPKM level 2 di Jabodetabek akan berlaku selama sepekan ke depan atau 14 Maret 2022.