Kanal

OJK Sukses Tuntaskan Ribuan Pengaduan Konsumen, Kembalikan Kerugian Rp73,4 Miliar


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan dan masyarakat umum. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyediakan layanan pengaduan konsumen yang mudah diakses melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). 

Layanan ini dihadirkan untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dengan baik dan untuk menyelesaikan sengketa dengan cepat dan efisien.

Selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2024, OJK telah menerima sebanyak 11.701 pengaduan melalui APPK. 

Dari jumlah tersebut, 9.107 pengaduan berhasil diselesaikan. Hal ini menunjukkan kinerja positif dan responsif dari OJK dalam menanggapi dan menyelesaikan keluhan konsumen. Penyelesaian yang cepat ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan di Indonesia.

Baca Juga:  Langkah Politik: Tidak Ada Lagi Teori Ekonomi

Tidak hanya melalui APPK, penyelesaian pengaduan juga melibatkan peran aktif Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui mekanisme Internal Dispute Resolution (IDR). 

IDR merupakan mekanisme penyelesaian sengketa secara internal yang dilakukan oleh PUJK untuk menuntaskan pengaduan konsumen secara langsung. Selama periode tersebut, IDR telah berhasil menyelesaikan pengaduan dengan penggantian kerugian mencapai Rp73,4 miliar dari 67 PUJK.

Keberhasilan penyelesaian pengaduan konsumen ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara OJK, PUJK, dan konsumen itu sendiri. 

Konsumen diharapkan dapat melaporkan masalah mereka dengan detail dan lengkap agar proses penyelesaian dapat dilakukan dengan efektif. Di sisi lain, PUJK juga diharapkan untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan tanggung jawab mereka dalam menangani keluhan konsumen.

Baca Juga:  Wamen BUMN Tinjau Pangkalan LPG di Bandung, Pertamina Pastikan Stok 3 Kg Aman dan Harga Sesuai

OJK sendiri terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan APPK. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melaporkan setiap permasalahan yang mereka alami terkait layanan jasa keuangan. 

OJK juga berencana untuk memperluas fitur dan fungsi APPK agar lebih user-friendly dan efektif dalam menyelesaikan pengaduan.

Pentingnya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tidak bisa dipandang sebelah mata. 

Dalam lingkungan yang semakin kompleks dan beragam, konsumen memerlukan kepastian bahwa hak-hak mereka dilindungi dan segala keluhan mereka akan ditangani dengan serius. Melalui APPK, OJK memberikan solusi praktis dan cepat yang sangat dibutuhkan oleh konsumen.

Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen. 

Baca Juga:  INFOGRAFIS: Tarif Trump Ditunda, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan ekosistem jasa keuangan di Indonesia akan semakin sehat, transparan, dan terpercaya. Komitmen ini adalah langkah nyata dari OJK untuk mewujudkan industri keuangan yang aman dan menguntungkan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Back to top button