LHKPN Raffi Ahmad bakal Dipublikasikan KPK Pekan Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memverifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan harta kekayaan selebritas tersebut akan dipublikasikan melalui situs elhkpn.kpk.go.id dalam beberapa hari ke depan, pekan ini.
“Sudah (selesai verifikasi LHKPN Raffi Ahmad). Mungkin Kamis atau Jumat ini diumumkan (di elhkpn.kpk.go.id),” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).
Namun, dia enggan mengungkap lebih jauh mengenai kisaran nilai harta kekayaan Raffi Ahmad. Ia menyebut informasi tersebut dapat dilihat langsung di elhkpn.kpk.go.id setelah publikasi resmi.
Sebelumnya, anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa harta kekayaan suami Nagita Slavina itu masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat LHKPN KPK.
“Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (8/1/2025).
Budi menjelaskan bahwa setelah proses verifikasi selesai, laporan harta kekayaan Raffi Ahmad akan dipublikasikan di situs resmi KPK.
“Setelah verifikasi selesai dilakukan, LHKPN akan dipublikasikan di website https://elhkpn.kpk.go.id/,” ujarnya.
Menurut informasi yang diperoleh, harta kekayaan Raffi belum dipublikasikan karena masih ada sejumlah aset yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam LHKPN. Oleh karena itu, Direktorat LHKPN tengah melakukan verifikasi mendalam terhadap aset-aset fisik yang dimiliki Raffi Ahmad.
KPK mencatat bahwa 123 dari 124 jajaran pejabat Kabinet Merah Putih telah melaporkan LHKPN hingga Selasa (21/1/2025), sesuai batas waktu pelaporan tiga bulan setelah pelantikan.
“Berdasarkan data yang kami himpun pada pagi ini, Selasa (21/1/2025), seluruh pejabat Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan LHKPN telah menyampaikan laporannya, yaitu sebanyak 123 orang,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Pahala mengungkapkan, satu staf khusus belum melaporkan LHKPN karena baru dilantik pada 6 Desember 2024, sehingga batas akhir pelaporan masih pada 6 Maret 2025. Staf khusus tersebut diketahui adalah Tina Talisa, staf khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Belum lapor satu staf khusus (Tina Talisa) karena baru diangkat pada 6 Desember. Batas akhir 6 Maret 2025,” kata Pahala.
Pahala menjelaskan bahwa dari 123 pelapor, terdapat dua kategori pelapor. Pertama, kategori reguler sebanyak 65 orang, yaitu mereka yang pernah menjabat sebagai penyelenggara negara sebelumnya. Kedua, kategori khusus sebanyak 58 orang yang baru pertama kali menjabat.
“Jadi dari 123 orang yang harus menyampaikan itu, 65 orang masuk kategori reguler, dan kita tunggu sampai 31 Maret. Yang 58 ini belum pernah sampaikan sama sekali. 58+1 sebenarnya. Yang satu Tina Talisa, baru dilantik 6 Desember,” jelasnya.