Kerja Sama Solid Bea Cukai Semarang dan Pemerintah Daerah untuk Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Semarang secara kontinyu melaksanakan kegiatan sosialisasi cukai sebagai bentuk upaya peningkatan pengetahuan dan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal.
Dalam kampanye sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai Semarang berkolaborasi dengan pemerintah daerah di wilayah pengawasannya untuk mengedukasi masyarakat.
Selain mengedukasi dalam bentuk seminar, kegiatan edukasi juga dilaksanakan melalui pentas kesenian budaya lokal yang berlangsung dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan bahwa salah satu aspek kritis dalam memerangi rokok ilegal adalah dengan kesadaran masyarakat tentang cara mengidentifikasi dan menghindari produk ilegal tersebut.
Rokok ilegal cenderung ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga pasar resmi, tetapi perlu diingat bahwa harga murah tidak pernah datang tanpa konsekuensi.
Masyarakat harus waspada terhadap penawaran harga yang terlalu rendah, serta merek-merek yang tidak dikenal atau menyerupai merek-merek terkenal.
“Indikasi umum rokok ilegal adalah harganya yang murah dan merek-mereknya mirip dengan rokok terkenal. Masyarakat wajib curiga dengan rokok seperti itu dan segera laporkan kepada kami (Bea Cukai), apabila menemuinya,” ujar Siti.
Siti merinci kegiatan edukasi yang telah dilaksanakan Bea Cukai Semarang bersama pemerintah daerah setempat antara lain, pertunjukan wayang orang di Kota Semarang pada Jumat (31/05/2024), kesenian ketoprak di Kabupaten Demak pada Minggu (02/06/2024), pertunjukan wayang orang di Kota Salatiga pada Minggu (09/06/2024), dan pentas seni tari di Kabupaten Semarang pada Rabu (26/06/2024).
Pelaksanaan sosialisasi mandiri berupa seminar ke masyarakat juga dilaksanakan oleh Tim Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang yang berlangsung pada 3 hingga 19 Juni 2024.
Rokok ilegal adalah rokok dari produk dalam negeri maupun asal impor yang beredar di wilayah Indonesia, tetapi tidak mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ciri-ciri rokok ilegal dapat dikenali dengan rokok tanpa dilekati dengan pita cukai, rokok dilekati dengan pita cukai palsu, rokok dilekati dengan pita cukai yang bukan peruntukannya, rokok dilekati pita cukai bekas, dan rokok berasal dari produksi tanpa izin.
“Melalui langkah-langkah yang tepat dan kerja sama yang solid antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat mengatasi ancaman rokok ilegal secara efektif. Upaya ini bukan hanya penting untuk menjaga kestabilan ekonomi dan pendapatan negara, tetapi juga untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” tutup Siti.