Menunggu Penegakan Aturan TKDN di Sektor Hulu dan Hilir Migas Pasca Bahlil Lantik Dirjen Migas Baru


Pemerintah diharapkan tegas menindak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMN serta kontraktor EPC (Engineering, Procurement, and Construction) yang tak menjalankan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas (migas).

Kebijakan ini punya tujuan baik yakni mengurangi ketergantungan dari produk impor yang berdampak kepada tergerusnya devisa. Serta yang tak kalah krusialnya, menyelamatkan industri di dalam negeri.

Penegakan aturan TKDN, menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman wajib diralisasikan. Seiring keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menunjuk Achmad Muchtasyar sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Migas.

“Pemberian sanksi terhadap BUMN, K3S atau kontraktor EPC yang tidak menjalankan aturan TKDN, harusnya menjadi harga mati. Ini krusial untuk memastikan industri jasa penunjang migas di dalam negeri bisa tumbuh. Serta untuk mendorong perekonomian nasional dan membuka lapangan pekerjaan,” ungkap Yusri, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Dia bilang, kerja sama antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sangat penting untuk mengawasi dengan ketat dokumen Rencana Impor Barang (RIB) dari para importir. “Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita,” kata Yusri.

dia mengatakan, CERI menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) yang selama ini masih melempem. Khususnya dalam dalam memeriksa kepatuhan K3S terhadap aturan TKDN. Bahkan diduga banyak pembiaran terhadap pelanggaran TKDN.

“Kami siapkan advokasi kepada pelaku usaha sebagai wujud keseriusan CERI tunjuk Pengacara Henry Dunant Simanjuntak dari Law Office HDS & Associates untuk melakukan gugatan terhadap pelaku usaha dan stake holder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan dan perundang-undangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyatakan, pemerintah siapkan sanksi administratif untuk perusahaan yang mengabaikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Pernyataan Dadan merupakan respons atas sorotan publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro, milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan konsorsium PT Timas Suplindo-PT Pratiwi Putri Sulung.

Masalah serupa diduga juga terjadi di proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal yang dikerjakan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk. Adalah proyek Pusri-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe. Padahal industri dalam negeri mampu memproduksi barang serupa.

Kepala Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam negeri (P3N) Kemenperin, Heru Kustanto berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil BUMN yang terkait. 

Diharapkan adanya langkah tegas untuk mendorong industri lokal tumbuh lebih kuat, selaras upaya pemerintahan Prabowo dalam meningkatkan daya saing sektor migas serta membuka lapangan kerja. 

Exit mobile version