Kemnaker Larang Pengusaha Tahan Ijazah Pekerja, Apindo Setuju tapi Ada Ganjalan


Terkait surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak keberatan. Namun masih ada yang mengganjal. Apa itu?

“Ijazah kan memang tidak boleh ditahan tanpa alasan. Tapi kan kita harus lihat, ada apa sih di balik penahanan ijazah,” kata Ketua bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Maksudnya, lanjut Bob, penahanan ijazah karyawan harus juga dilihat konteksnya. Bisa jadi penahanan ijazah dilakukan karena adanya perjanjian pinjam-meminjam. Di mana, ijazah dijadikan jaminan pekerja karena utang ke perusahaan atau pengusaha.

“Dalam situasi ini, masalahnya sebagai kasus pinjam-meminjam, bukan murni penahanan ijazah,” imbuhnya.

Meski demikian, Bob menyatakan, Apindo dengan tegas melarang penahanan ijazah jika tujuannya agar karyawan tidak mencari pekerjaan di tempat lain.

Sementara itu, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Diding Sudrajat menegaskan, segala bentuk perbuatan terkait penahanan ijazah tidak dibenarkan sama sekali. “Ijazah adalah penghargaan akademik yang harus dihargai,” kata Diding.

Ia juga menyoroti risiko besar bagi karyawan jika ijazah ditahan. Bagaimana jika ijazah tersebut hilang karena perusahaan bangkrut atau pengusahanya melarikan diri. Hal itu mempersulit karyawan mencari pekerjaan baru.

“Kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu kan tingkat kecerdasan orang. Dan kami tidak mau lagi ada (kasus penahanan ijazah),” kata Diding.

Pada Selasa (20/5/2025), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi miliki pekerja/buruh oleh perusahaan.

Penerbitan SE ini merupakan respons atas maraknya praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung lama di berbagai perusahaan di Indonesia.

Meskipun demikian, ada pengecualian. Penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada perusahaan hanya diizinkan jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, dan itu pun harus memenuhi beberapa ketentuan.

Salah satunya, ijazah atau sertifikat tersebut harus diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Selain itu, perusahaan yang menyimpan ijazah atau sertifikat wajib menjamin keamanannya. Apabila ijazah atau sertifikat tersebut rusak atau hilang saat dalam penyimpanan perusahaan, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja.

Exit mobile version