Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti (Usakti), Trubus Rahadiansyah menyayangkan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang meloloskan PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) menggelar penawaran saham perdana alias Initial Public Offering (IPO) pada Rabu (9/7/2025).
Kalau tidak kecolongan, jangan-jangan ada oknum yang melakukan kecurangan alias moral hazard di balik semua ini. Sehingga Indokripto bisa mulus mengelar IPO.
Padahal, ada nama Andrew Hidayat, terpidana kasus suap izin tambang batu bara di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada September 2015, di jajaran pemilik pengendali utama atau Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari COIN.
Berdasarkan aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), terpidana kasus keuangan atau ekonomi dilarang mengelola aset kripto. Selain kasus suap, Andrew disebut-sebut terlibat dalam dugaan pengaturan lelang PT Gunung Bara Utama (GBU) yang merugikan negara Rp9,7 triliun.
“Menurut saya, bursa efek (BEI) kurang teliti. Mungkin karena mengejar target IPO, sehingga kebobolan. Enggak menelusuri siapa pendirinya, siapa orang-orang dibaliknya. Atau gimana. Padahal itu kan fatal. Menyangkut duit investasi di pasar saham, BEI harus jaga betul,” kata Trubus di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Dalam peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, sudah jelas bunyinya.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021, melarang pengelolaan tempat penyimpanan aset kripto oleh individu yang pernah dipidana, karena tindak pidana ekonomi atau keuangan.
Anehnya, BEI menerima begitu saja, penilaian konsultan hukum Indokripto (COIN) yang menyebut, kasus hukum yang menjerat Andrew Hidayat tidak termasuk kategori kasus ekonomi atau keuangan.
“Saya kira, BEI perlu bersinergi dengan PPATK, KPK, Kejagung maupun Polri untuk memotret para pemilik bisnis yang akan melantai di pasar saham. Ke depan, BEI harus ada pendampingan, saya kira,” ungkapnya.
Masih kata Trubus, perdagangan saham, sangat mengedepankan kepercayaan. Ketika ada sosok bermasalah dalam suatu bidang usaha yang sahamnya diperdagangkan secara resmi di lantai bursa, justru bisa menjadi bumerang.
“Apalagi potret perdagangan saham merupakan salah satu indikator ekonomi sebuah negara. Harus dijaga betul soal kepercayaan investor. Jangan sampai terjadi fraud di kemudian hari,” ungkapnya.
Upaya menghubungi Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna lewat telepon genggam pribadinya, tak membuahkan hasil. Demikian pula pesan pendek yang dikirimkan lewat fitur WhatsApp (WA), tak direspons.
Sebelumnya, Nyoman mengatakan, BEI tidak bisa menghalangi proses IPO selama tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, Termasuk aturan dari regulator sektoral.
“Indokripto dipersilakan IPO karena regulator industrinya juga tidak mempersoalkan status Andrew Hidayat,” jelas Nyoman dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/7/2025).
Ia merujuk Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang pengelolaan tempat penyimpanan aset kripto oleh individu yang pernah dipidana karena tindak pidana ekonomi atau keuangan.
Di mana, menurut konsultan hukum Indokripto, kasus hukum yang menimpa Andrew, tidak termasuk kategori tersebut. Dan, sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto telah beralih dari Bappebti ke OJK.
Selanjutnya, izin usaha yang sebelumnya diterbitkan Bappebti, diakui tetap sah. “Sejak tanggal 27 Desember 2023, Indokripto telah mendapatkan izin sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dari Bappebti,” ungkap Nyoman.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Indokripto juga telah mencantumkan riwayat hukum Andrew Hidayat dalam dokumen prospektus IPO halaman 91 yang dipublikasikan pada 1 Juli 2025.
Asal tahu saja, nama Andrew Hidayat seolah tak pernah jauh dari kasus. Tahun lalu, namanya kembali mencuat terkait dugaan pengaturan lelang PT Gunung Bara Utama (GBU), tambang batu bara yang merupakan aset sitaan dari perkara korupsi PT Jiwasraya (Persero).
Di mana, PT Indobara Utama Mandiri (IUM) yang ditetapkan sebagai pemenang tender, diduga milik Andrew. Perusahaan tersebut membeli dengan harga murah, sekitar Rp1,9 triliun.
Padahal, tambang tersebut sudah mapan secara infrastruktur, serta memiliki kandungan batu bara cukup jumbo. Diduga negara dirugikan Rp9,7 triliun.
Atas dugaan ini, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Andrew ke KPK pada Mei 2024. Artinya, kasus ini bisa saja terungkap di kemudian hari.
Menariknya, ada Budi Mardiono yang berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. menjabat sebagai Direktur IUM.
Kini, keduanya berkumpul di COIN, sebagai pemilik pengendali utama (Ultimate Benefical Owner/UBO). Tentu saja ini bukan sekadar kebetulan. Jangan-jangan memang ada benang merahnya.
Pihak COIN, melalui Corporate Secretary, Indira Indah Prameshwari buru-buru memberikan penjelasan. Bahwa, kasus hukum yang menimpa Andrew Hidayat, sudah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.
“Di sisi lain, pada saat melalui proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial oleh pihak otoritas yang berwenang,” beber Indira melalui surat klarifikasi yang dilayangkan ke Redaksi Inilah.com, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Sehingga, apabila PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mendapatkan izin efektif dari otoritas yang berwenang, maka PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
“Sesuai dengan keterbukaan informasi yang kami sampaikan ke otoritas yang berwenang, bahwa Bapak Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi atau keterlibatan dalam proses lelang tersebut,” ungkap Indira.