55 Pimpinan AKD DPR Tak Isi LHKPN, 22 Orang dari PDIP dan Golkar

Hampir 65 persen dari pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR, tercatat tidak patuh dalam mengisi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan sebanyak 55 dari 86 prang yang memimpin AKD DPR tidak melaporkan kekayaannya.
Analisis pemetaan kepatuhan LHKP ini dilakukan selama maret 2023, dengan objek pemantauan kepatuan pada periode 2019-2021. Adapun AKD yang dipantau antara lain pimpinan DPR, pimpinan Komisi, pimpinan Baleg, pimpinan Banggar, pimpinan BURT, pimpinan BKSAP, pimpinan BAKN, dan pimpinan MKD.
“Bagaimana hasil Pemetaan yang ICW lakukan pada bulan Maret lalu. Ternyata dari total 86 pimpinan AKD hanya 31 orang dikategorikan patuh. Sedangkan yang tidak patuh angkanya sampai 55 orang,” papar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam acara peluncuran penelitian ICW secara daring diakses dari Jakarta, Minggu (9/4/2023).
Kurnia lalu memerinci 55 orang yang dikategorikan tidak patuh melaporkan LHKPN. Mirisnya, mayoritas pimpinan DPR justru masuk ke kategori tidak patuh LHKPN. “Ini data yang tidak patuh melaporkan LHKPN. Tentu kita miris ternyata pimpinan DPR dari 5 orang, 4 orangnya tidak patuh melaporkan, baik terlambat maupun tidak berkala. Sementara pimpinan komisi sebanyak 37 orang, pimpinan Baleg 2 orang, pimpinan Banggar 2 orang, pimpinan BURT 3 orang, pimpinan BKSAP 2 orang, pimpinan BAKN 2 orang, pimpinan MKD 3 orang,” katanya.
Lebih lanjut dia paparkan, ketidakpatuhan ini juga pihaknya petakan dari partai politik. Tercatat semua partai politik memiliki kader yang tak patuh LHKPN. Namun dari sembilan partai, PDIP menduduki urutan pertama sebanyak 11 orang yang tak patuh lapor LHKPN.
“Bagaimana pemetaan dari parpol yang tidak patuh melaporkan LHKPN wakil-wakilnya di pimpinan AKD. Ternyata parpol paling banyak pimpinan AKD-nya tidak patuh adalah PDIP, diikuti Golkar. Jumlahnya 11 orang, PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, NasDem 5 orang, PAN 5 orang, Demokrat 3 orang, PPP 2 orang, PKS 2 orang,” ujar Kurnia.
Karenanya ia mendorong penegakan kode etik di DPR. Dia juga meminta partai politik mewajibkan para kader yang menjadi penyelenggara negara agar melaporkan harta kekayaan mereka. “Perubahan kode etik DPR harus dilakukan. Sanksi administratif mesti dituangkan secara jelas. Misal bagi anggota yang terlambat gaji mereka ditangguhkan sampai pelaporan dilakukan,” kata Kurnia.
Muhammad Reza Panangian