Penyelesaian Sengketa Perampasan Lahan Berlarut-larut, Aktifitas Penambangan Terus Berlangsung di Musi Banyuasin
Laporan dari PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), para pekerja SKB dan warga sekitar, tidak ditanggapi oleh institusi dan pejabat Negara

Praktik penambangan Ilegal dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi banyuasin Sumatera Selatan, terus berlanjut. Kantor Hukum Haris Azhar, menyayangkan kegagalan Negara, dalam hal ini, Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam menangani perkara perampasan lahan dan kekerasan tersebut.
“Praktik ini sudah berlangsung sejak 2012 hingga saat ini,” papar Haris Azhar, saat Press Conference di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Berbagai laporan dari PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang mengklaim sebagai pemilik lahan, juga para pekerja SKB dan keluhan warga sekitar, tidak kunjung ditanggapi oleh berbagai institusi dan pejabat Negara terkait seperti DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, DPR RI (Komisi III), Komnas HAM, Kementerian ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Daerah tak kunjung direspon.
Aduan soal perampasan lahan, pemidanaan yang dipaksakan, kerusakan lingkungan, kalah dan praktik penambangan oleh GPU berjalan terus. Terakhir bahkan kekerasan terjadi terhadap pihak keamanan SKB.
Secara Hukum, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutus bahwa PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) adalah Pemilik hak atas tanah seluas 3.859,70 hektar. Hal ini membuktikan secara sah dan tepat bahwa praktik bisnis tambang GPU adalah ilegal.
Akan tetapi, sayangnya, negara justru diam, bahkan melindungi dan menikmati retribusi-retribusi dari praktik penambangan GPU.
“Kami meminta agar Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolisian RI) bertindak tegas dan bertanggung jawab mengamankan hak-hak setiap warga, hak para pekerja, hak korban kekerasan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam kaitan pelanggaran ham disektor bisnis yang dilakukan oleh PT GPU,” tandas Haris lagi.
Sikap diam yang dilakukan Kementrian ESDM dan Kepolisian RI justru mengindikasikan ketelibatab dan fasilitator terhadap praktik pelanggaran HAM ini.
Kedua Institusi Negara ini seharusnya tidak melakukan pembiaran kerusakan dan penambangan tanpa ijin di atas tanah milik PT SKB yang terus terjadi.
Untuk itu, memperhatikan uraian singkat di atas dan lampiran dalam pernyataan ini, Kami mendesak Kementerian ESDM dan Kepolisian RI untuk, pertama, Melakukan rangkaian upaya menghentikan aktivitas penambangan PT GPU di atas tanah PT SKB tanpa izin: Kedua, Khusus Kepolisian RI agar menjalankan proses penegakan hukum pidana terhadap PT GPU secara adil atas pelanggaran-pelanggaran pidana yang terjadi pada PT SKB. Ketiga, Komnas HAM, segera melakukan investigasi ke lokasi penambangan dan berbagai tindakan intimidasi kepada para pekerja PT SKB.