News

Lepas dari Ruang Isolasi, Saksi Dipalak Oknum Petugas Rutan KPK Rp20 Juta


Mantan Camat Jatisampurna sekaligus terpidana korupsi kasus suap, Wahyudin mengaku terpaksa membayar pungutan liar (pungli) ke petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa keluar dari ruang isolasi.

Pengakuan itu, disampaikan Wahyudin saat dihadirkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/10/2024).

“Saya bisa keluar dari ruang isolasi lebih cepat menjadi tujuh hari dari normatifnya 14 hari karena memenuhi permintaan petugas,” kata Wahyudin.

Wahyudin mengatakan, saat itu salah satu oknum petugas meminta kepadanya membayar Rp20 juta agar terbebas dari ruang isolasi.

Ruang isolasi itu, dijadikan para oknum petugas sebagai tempat hukuman apabila tidak membayarkan atau telat membayar pungli yang diminta.

Baca Juga:  Lima Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan pada Arus Balik Lebaran

Maka dari itu, ia pun memberikan uang yang diminta petugas rutan lantaran ruang isolasi yang dia tempati pun tidak nyaman karena pengap dan panas.

Wahyudin menjelaskan ruangan tersebut diisi satu orang setiap ruangannya dengan besaran 2×3 meter. Setiap penghuni yang ditahan di ruang isolasi tersebut pun tidak boleh keluar.

“Makanan dikirimkan ke dalam ruang isolasi, toilet dan shalat pun di dalam. Sangat menyakitkan,” tuturnya.

Selain permintaan uang untuk keluar dari ruang isolasi, dirinya menyebutkan terdapat pula permintaan iuran yang merupakan pungli setiap bulannya di Rutan KPK dengan kisaran Rp5 juta sampai Rp6 juta.

Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2023.

Baca Juga:  Orang Tua Abai, tak Heran 1,3 Juta Anak di Indonesia Belum Imunisasi

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.

Baca Juga:  Puluhan Tahun Lapas Overkapasitas, Kemudahan Bebas Bersyarat Jadi Jalan Pintas

Perbuatan itu dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.
 

Back to top button