KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Febri Diansyah dalam Kasus Harun Masiku

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan Febri Diansyah, salah satu tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku.
“Saya pikir penyidik memiliki petunjuk dan bukti, baik itu dari dokumen maupun keterangan saksi, hal apa saja yang diperlukan keterangan dari sodara F (Febri) di perkara tersangka Harun Masiku,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (15/4/2025).
Tessa tidak merinci materi pemeriksaan terhadap Febri. Ia mengatakan, seluruh hasil pemeriksaan akan diungkap pada persidangan kasus suap pengkondisian anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Untuk dari KPK sendiri tentunya akan membuka semua hasil pemeriksaan pada saatnya nanti di persidangan,” ucapnya.
Menurut Tessa, bantahan Febri atas dugaan membocorkan informasi rahasia milik internal KPK adalah hak pribadi yang bersangkutan. Meski begitu, penyidik tetap perlu melakukan pendalaman berdasarkan bukti yang ada.
“Dalam posisi seperti apa mereka dimintakan keterangan di KPK itu tentunya merupakan hak dari individu tersebut. Di sini KPK memanggil saksi-saksi tentunya dalam rangka yang pertama pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani dan melihat adanya informasi-informasi yang perlu diklarifikasi dan diperdalam,” jelas Tessa.
Febri menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (14/4/2025). Ia mengaku ditanya seputar proses keterlibatannya sebagai tim kuasa hukum Hasto.
Febri membantah telah membocorkan informasi terkait kasus Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Ia menegaskan bahwa saat itu dirinya tidak lagi menjabat sebagai Juru Bicara KPK.
Febri menjelaskan bahwa masa jabatannya sebagai juru bicara berakhir pada 26 Desember 2019. Ia mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan KPK yang baru saat itu, yakni Firli Bahuri dan jajaran. Namun, ia baru resmi meninggalkan lembaga antirasuah itu pada Oktober 2020.
“Pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, saya bukan lagi menjadi jurubicara KPK. Sehingga sejumlah akses, sejumlah informasi yang biasanya didapatkan oleh juru bicara kemudian tentu sudah terputus pada saat itu,” ucapnya.
Dalam kasus suap pengkondisian anggota DPR RI periode 2019–2024 di KPU, saat ini masih ada dua tersangka dalam proses penyidikan, yakni Harun Masiku yang berstatus buron dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto telah menjalani proses persidangan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025), Hasto didakwa menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponselnya saat OTT KPK pada 2020, serta meminta Kusnadi untuk membuang ponselnya.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan secara bersama-sama oleh Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku, melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.
Menurut jaksa, suap itu diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.