News

KPK Diminta Turun Tangan Periksa Disdik DKI terkait Kebijakan Cleansing Guru Honorer


Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta atas kebijakan Cleansing Guru Honorer.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyinggung temuan anggota DPRD DKI Jakarta tahun 2023 terkait gaji guru honorer yang dipotong, dari Rp9 juta yang seharusnya diterima per orang menjadi Rp300 ribu.

“Para guru honorer ini adalah korban dari potensi korupsi yang ada di lingkungan DKI Jakarta. Jadi mereka sudah disunat dananya, sekarang mereka di cleansing. Jadi mereka menjadi korban dua kali,” kata Iman dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Iman menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Guru dan Dosen serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, guru harus dilindungi sebagai profesi.

Baca Juga:  Petugas PPSU Cukup Lulusan SD, Pramono Mau Bikin Warga Jakarta Malas Sekolah?

“Kita dilindungi mendapatkan perlindungan hukum, Alhamdulillah kita juga berkolaborasi dengan YLBHI, kita juga mendapatkan perlindungan dari kecelakaan kerja, dan kita juga mendapatkan perlindungan hak intelektual,” ujar Iman.

“Keempat ini, keempat-empatnya, kalau kita sandingkan dengan kondisi guru honorer, itu tidak memiliki keempat-empatnya,” sambungnya.

Oleh karena itu, kata Iman, pihaknya meminta semua pihak untuk membuka semua permasalahan tersebut, sehingga tidak lagi menjadikan guru honorer ini sebagai biang persoalan.

“Jadi seolah-olah menyelesaikan masalah dengan menghilangkan orang ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya merilis hasil investigasi soal viral guru honorer yang dibayar Rp300 ribu namun harus menandatangani kuitansi Rp9 juta.

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam hingga memeriksan kepala sekolah SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Disdik menyebut tak ada pemotongan.

Baca Juga:  Bersama Menbud Fadli Zon, Megawati Hadiri Pertunjukan Teater Seni Musik di GKJ

“Bisa saya sampaikan tidak ada yang namanya pemotongan, yang ada itu kesepakatan dari teman-teman guru yang menjadi guru honor di sini,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan DKI Jakarta di SDN Malaka Jaya 10, Rabu (29/11/2023) kemarin.

Purwosusilo menjelaskan, jumlah gaji yang tertera pada kuitansi adalah rapelan gaji untuk dua bulan. “Itu kuitansi bulan Juli sama Agustus. Sebulan itu Rp 4,6 juta,” ungkapnya.

Gaji yang dialokasikan SDN Malaka Jaya 10 per bulan sebesar Rp4,6 juta berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Namun, besaran gaji Rp4,6 juta itu dibagi untuk tiga guru honorer di SDN Malaka Jaya 10.
 

Baca Juga:  Polisi Selidiki Mobil Dibakar OTK di Cianjur

Back to top button