Bawaslu Sulsel Sebut 54 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyebut sebanyak 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Seluruh TPS tersebut tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sulsel.
“Terkonfirmasi TPS yang berpotensi PSU ada 54 TPS di 19 kabupaten kota di Sulsel,” kata komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad, Minggu (18/2/2024).
Sebaran TPS yang berpotensi digelarnya PSU di 19 daerah tersebut yakni, Kabupaten Toraja Utara sebanyak 4 TPS, Parepare 1 TPS, Takalar 7 TPS, Sidrap 1 TPS, Kepulauan Selayar 3 TPS, Tana Toraja 5 TPS, Enrekang 1 TPS, Pinrang 1 TPS, Barru 1 TPS, Soppeng 2 TPS, Palopo 4 TPS, Bone 2 TPS, Wajo 6 TPS, Jeneponto, 2 TPS, Pangkep 4 TPS, Maros 2 TPS, Sinjai 5 TPS, Gowa 2 TPS dan Makassar 2 TPS.
“Yang keluar rekomendasinya (PSU) Wajo, Selayar, Parepare, Sidrap, Pinrang, Barru, Palopo, Takalar ada 4 TPS dari 7 TPS yang berpotensi. Sidrap sudah laksanakan tadi,” imbuhnya.
Selain Sidrap, kata Syaiful pelaksanaan PSU juga akan segera digelar oleh KPU Selayar pekan depan.
“Di Selayar rencananya KPU akan gelar (PSU) tanggal 21 Februari. Kalau yang lain belum terkonfirmasi kapan pelaksanaannya,” bebernya.
Syaiful menerangkan penyebab terjadinya PSU karena pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik di domisili tempatnya tinggal dan tidak terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kemudian tidak terdata di pemilih tambahan (DPTB) dan tidak terdata pemilih khusus (DPK). Kemudian ada DPTB yang semestinya diberikan dua jenis surat suara, justru diberikan 5 surat suara. Kemudian orang yang memilih lebih dari satu kali,” jelasnya.
Rekomendasi untuk digelarnya PSU di 19 kabupaten kota se-Sulsel, kata Syaiful untuk menghindari adanya kecurigaan.
“Bawaslu melakukan ini untuk menjaga kemurnian suara dari kotak suara sehingga jangan lagi ada kecurigaan bahwa ada kecurangan. Karena kita jaga betul suara yang ada di kotak suara,” pungkasnya.