Kondisi Politik Bisa Gaduh, Pakar Hukum Unsoed Pesimis MKMK Beri Sanksi Berat

Prediksi dia, Jimly Cs hanya memberikan sanksi teguran tertulis kepada Anwar Usman dan kawan-kawan pada putusan yang diumumkan pada Selasa sore (7/11/2023) hari ini.
“Mungkin saya termasuk yang tidak yakin sanksi berat akan dijatuhkan, minimal jika pelanggaran kode etik sebagaimana disebutkan di atas terbukti, paling sanksinya teguran tertulis,” ujar Fauzan saat dihubungi Inilah.com, Senin (6/11/2023) malam.
Menurut Fauzan, MKMK tak berani menunjukkan tajinya memberikan sanksi pelanggaran etik berat kepada Ipar Jokowi tersebut. Fauzan menilai, MKMK khawatir kondisi politik di Indonesia gaduh.
“Mungkin akan berakibat kegaduhan jagat perpolitikan nasional meningkat. Jadi pertimbangan kemaslahatan lebih mengemuka daripada idealisme,” kata dia.
Lanjut Fauzan, apabila MKMK nekat memberikan putusan dugaan pelanggaran etik berat kepada Anwar Usman. Dikhawatirkan suhu masyarakat meningkat dan perdebatan publik memanas.
“Yah, perdebatan dan saling mempersoalkan dari sudut pandang hukum dengan tafsir yang berbeda-beda antara yang pro dan kontra pasti akan ramai dan suhu meningkat,” kata dia menuturkan.
Fauzan menggaris bawahi tebakan dirinya bisa saja salah. Ia menunggu putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik Anwar Usman yang diduga terlibat cawe-cawe dalam putusan MK nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat mendaftarkan diri sebagai Cawapres.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Hakim Anwar Usman dan delapan hakim lainnya, Jumat (3/11/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan yang diperiksa tidak hanya hakim, panitera pun turut diperiksa. Selain itu, MKMK juga sudah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran etik tersebut seperti dokumen admistrasi, CCTV telah ditonton semua serta keterangan dari 21 pelapor.
Nantinya, sidang putusan tersebut bakal dibacakan di ruang Sidang Gedung MK I, Jakarta Selatan, Selasa sore (7/11/2022) hari ini. “Mungkin putusannya tebal. Jadi nggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK,” ucap Jimly.