PN Jaksel: Laporan Kuat Ma’ruf Bukan Hal yang Luar Biasa

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto menilai, laporan yang dilakukan terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J yakni, Kuat Ma’ruf, terhadap hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY) bukan hal yang luar biasa. Kuat melaporkan Wahyu melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran bersikap tendensius dalam mengadili perkara yang turut menjerat Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.
“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa,” kata Djuyamto, di PN Jaksel, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, Kuat memiliki hak untuk melaporkan pengadil. Baik ke KY maupun ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Adapun Wahyu merupakan ketua majelis yang mengadili perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. “Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas,” ujarnya.
Secara terpisah, Jubir KY, Miko Ginting membenarkan telah menerima laporan dari Kuat Ma’ruf melalui kuasa hukum, Irwan Irawan. Miko menuturkan, KY bakal memproses laporan tersebut dan kini sedang dalam tahap verifikasi.
“Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sementara Irwan menyebutkan, laporan dilakukan lantaran Wahyu menuding kliennya berbohong. Bahkan sewaktu memeriksa saksi Wahyu menuding saksi memberi kesaksian yang telah diseting. “Banyak pernyataan Ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Irwan.
“Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya,” tambahnya.
Kendati demikian, Irwan yang juga masuk ke dalam lawfirm Hanis dan Hanis, atau kantor pengacara yang membela Ferdy Sambo dan Putri menegaskan bahwa laporan hanya dilayangkan dari kuasa terdakwa Kuat Ma’ruf. “Hanya kuasa Kuat yang melaporkan,” ujarnya.