Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Tidak tanggung-tanggung, Hasyim bakal menerima putusan terkait tiga perkara yang seluruhnya terkait dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.
“Perkara Ketua KPU RI akan dibacakan ketetapannya hari ini 3 April 2023, pukul 14.00 WIB,” kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli kepada awak media, Senin (3/4/2023).
Tiga perkara menyangkut Hasnaeni atau Wanita Emas itu, pertama perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Dendi Budiman. Sebab, Hasyim disebut melakukan pertemuan dan perjalan dengan Hasnaeni.
Selanjutnya atau kedua, perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2023, diadukan oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya. Aduan ini menyangkut dugaan pelecehan seksual disertai ancaman oleh Hasyim Asy’ari.
Sementara, perkara ketiga dengan nomor 47-PKE-DKPP/II/2023. Perkara ini dilaporkan Pemuda Madani atas dugaan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar kode etik karena bertemu dan berhubungan langsung dengan ketua partai politik parpol.
Menurut Yudia, perkara 47-PKE-DKPP/II/2023 sebelumnya tidak dilakukan sidang pemeriksaan. Sebab pokok aduan perkara tersebut sama halnya dengan perkara 35-PKE-DKPP/II/2023.
“Bahwa perkara 47/2023 tidak dilakukan sidang pemeriksaan, karena perkara nomor 35/2023 telah diputus dalam rapat pleno putusan pada tanggal 24 Maret 2023,” ujar Yudia menambahkan.
Reyhaanah Asya