News

Kuat Ma’ruf Klaim Hanya Terima iPhone 13 Pro Max Usai Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 20 Okt 2022 – 19:07 WIB

Kuat Ma'ruf, Putri Chandrawati, Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan, Eksepsi, JPU, PN Jakarta Selatan, Brigadir J, - inilah.com

Terdakwa, Kuat Ma’ruf saat akan menjalani sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (20/10/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf mengeklaim hanya menerima iPhone 13 Pro Max. Sebab, telepon seluler (ponsel) milik Kuat Ma’ruf telah dirusak untuk menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan Brigadir J.

“Kalau handphone itu diterima. Karena handphone dia rusak, katanya dia (Kuat Ma’ruf) ya,” kata pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (20/10/2022).

Irwan lebih lanjut belum ingin membeberkan motif Ferdy Sambo memberikan ponsel kepada Kuat Ma’ruf. Menurut dia, dalam sidang pembuktian nanti akan terungkap bagaimana dan seperti apa pemberian ponsel tersebut.

Baca Juga:  Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas di Rumah Pengacara Tersangka Kasus CPO

“Kaitannya dengan fakta lain, mungkin di persidangan kita saksikan,” ujarnya.

Irwan menyebut kliennya mengetahui isi amplop berisi uang. Namun, Kuat Ma’ruf tak melihat langsung isi amplop tersebut karena Ferdy Sambo mengambilnya kembali.

“Menerima sesuatu? Oh itu, yang di Lantai 3, ya. Itu kan dia tidak lihat apa isinya dan dia akui di BAP-nya bahwa memang ada. Ada cerita seperti itu. Ma’ruf juga mengetahui. Tidak menerima (uang), tidak diberikan (oleh Ferdy Sambo),” ungkap Irwan.

“Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop aja di meja itu dan dia tidak terima apa-apa, dia tidak sempat buka dan FS (Ferdy Sambo) tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop aja,” ujar Irwan menambahkan.

Baca Juga:  Konflik Gaza Jadi Salah Satu Alasan Prabowo Melawat ke Lima Negara

Amplop Isi Uang

Diketahui, Ferdy Sambo sempat memberikan amplop berisi uang dalam jumlah besar kepada Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Pemberian amplop isi uang itu berlangsung Minggu (10/7/2022) atau dua hari setelah terjadinya pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf tak jadi menerima uang itu karena Ferdy Sambo mengambilnya kembali.

“Amplop berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Namun, dalam dakwaan jaksa lainnya, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf justru menerima pemberian iPhone 13 Pro Max. Pemberian ini dimaksudkan sebagai hadiah karena ponsel lama mereka dirusak untuk menghilangkan jejak dan barang bukti pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga:  Anggaran Tersedia, Walkot Agustina Perbanyak Tempat Pengolahan Sampah

“Memberikan handphone merk IPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone yang lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” terang JPU.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri yaitu Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Pembunuhan berencana ini menyeret lima orang sebagai tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka kini sudah berstatus terdakwa lantaran dalam proses menjalani persidangan.

Back to top button