Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (8/7/2025). Sidang beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Berdasarkan pantauan, Nikita tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 77 yang dipadukan kemeja polkadot, ia menebar senyum sembari berjalan ke ruang persidangan.
“Selamat pagi,” ucap Nikita Mirzani menyapa awak media.
Selain itu, Nikita juga secara khusus melempar pesan yang terkesan satir kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasusnya. Pesan ini seoalah menyindir jaksa yang dianggap telah berlaku zalim karena menyusun dakwaan yang dianggapnya tidak sesuai fakta.
“Kepada ibu jaksa, semoga selalu diberi kesehatan,” ujarnya sambil tersenyum.
Untuk diketahui, Majelis hakim hari ini akan memutuskan apakah nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Nikita Mirzani dapat diterima.
Jika eksepsi diterima, dakwaan jaksa bisa dibatalkan. Sebaliknya, jika ditolak, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sebagaimana diketahui, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.
Reza diperas sebesar Rp4 Miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut. Alhasil Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.
Atas perbuatan Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu mereka juga didkwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan BSD, Tangerang, Banten.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.