Eksepsi Ditolak JPU, Nikita Mirzani tak Sabar Bertemu Reza Gladys di Persidangan


Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) Reza Gladys ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Menurut JPU, surat dakwaan yang mereka susun untuk Nikita Mirzani sudah cermat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa,” ujar jaksa penuntut umum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

Dengan dasar tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan dari pihak Nikita Mirzani.

“Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum,” ujar jaksa.

Sesuai sidang, Nikita mengaku tidak terkejut dengan keputusan jaksa. Menurutnya, penolakan eksepsi merupakan kewenangan penuh dari penuntut umum.

“Eksepsi kan rata-rata memang haknya dari jaksa. Saya dengar jelas bahwa jaksa lah yang berkuasa,” kata Nikita.

Atas putusan itu, ia mengaku tidak sabar untuk segera masuk ke dalam agenda sidang pembuktian. Ia menyebut ingin berhadapan langsung dengan para saksi yang dihadirkan oleh Reza Gladys.

“Persidangan ini Niki tunggu banget ya, untuk bertemu secara langsung dengan para saksi dari pihak lawan,” katanya.

Nikita mengklaim telah menemukan beberapa kejanggalan setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para saksi.

“Niki sebagai terdakwa dikasih keleluasaan untuk membaca BAP dari para saksi korban dan cukup tercengang, lucu. Pokoknya nanti bisa dibuktikan di persidangan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.

Reza diperas sebesar Rp4 Miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut. Alhasil Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.

Atas perbuatan Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu mereka juga didkwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan BSD, Tangerang, Banten.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Exit mobile version