News

Sekwan Janji Pecat Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan DPRD DKI


Plt Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Augustinus memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada jajaran pegawai ASN maupun non-ASN yang terlibat dalam perbuatan hukum. Termasuk yang melakukan pelecehan.

“Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat dan tidak terlibat dalam persoalan hukum. Bila ada pelanggaran hukum, pasti akan diberikan sanksi tegas,” ujar Aga di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Ia mengatakan, peningkatan kinerja dan integritas pegawai DPRD DKI Jakarta sangat penting dalam menghadapi tantangan kota global. Ia mengingatkan kepada seluruh pegawai DPRD DKI Jakarta agar menjadi contoh bagi masyarakat. Termasuk memiliki komitmen untuk tidak terlibat dalam persoalan hukum.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku apabila terdapat persoalan hukum yang melibatkan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD DKI.

Baca Juga:  Kenang Ayahanda, Surya Sahetapy: Beliau Bangga Punya Anak Tuli

“Saya akan bertindak tegas bahkan hingga pemecatan,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang wanita pegawai honorer berinisial N (29) mengaku mengalami pelecehan seksual di lingkungan kerja DPRD DKI Jakarta. Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan berinisial N, 29 tahun, teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2025.

Dalam laporan itu disebutkan korban wanita kerap mengalami pelecehan pada Februari hingga Maret 2025. Adapun sosok yang dilaporkan korban, berinisial NS.

“Terlapor melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan cara hampir mencium bibir korban, menggesekkan kelamin ke bahu korban dan meraba payudara korban,” tulis laporan yang diterima Inilah.com, Jumat (18/4/2025).
 

Baca Juga:  AS akan Kirim Ribuan Bom dan Rudal ke Israel, Pekerja Pelabuhan Maroko Siap Blokir

Back to top button