Bawaslu Akan Tegas Sikapi Pelanggaran Zona APK di Makassar
12 Ruas Jalan Tak Boleh Ada Alat Peraga Kampanye

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Bawaslu Makassar memastikan akan melakukan pengawasan ketat masa kampanye tanggal 28 sampai 10 Februari. Pihaknya megingatkan kepada peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye termasuk zona pemasangan APK atau baliho.
“Kemarin kami menerima surat KPU terkait dengan tempat-tempat yang kemudian di larang untuk pemasangan APK di 12 jalan itu. Kemudian ada 3 tempat yang akan digunakan kegiatan kampanye rapat umum,” kata Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah pada Selasa (28/11/2023).
Dengan penetapan zona tersebut, untuk memaksimalkan pengawasi Bawaslu akan berkordinasi dengan pihak terkati, terutama KPU.
“Pada prinsipnya Bawaslu siap melakukan pengawasan. Terkait dengan 12 jalan itu kami berkordinasi dengan KPU untuk bagaimana caranya kita tertibkan,” tambahnya.
Dede menegaskan, setelah penetapan zona kampanye tidak ada lagi alasan pembenar untuk memasang APK atau baliho di zona terlarang. Oleh karena itu pihaknya akan mengambil tindakan jika masih ada yang melakukan pelanggaran.
“Yang jelas di 12 ruas jalan tidak boleh ada Alat Peraga Kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu. Kalau ada kami berkordinasi dengan KPU untuk melakukan penindakan,” jelasnya.
Dikatakan, selama ini Bawaslu Makassar belum mengambil tindakan terhadap APK karena belum memasuki masa kampanye. Namun kini Bawaslu memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan.
“Kenapa kami baru muncul karena hari ini baru masuk masa kampanye. Sudah ada pasal yang mengatur tentang itu. Kenapa kemarin kami tidak muncul karena kami paham aturan,” bebernya.
Sebelumnya, KPU Makassar mengeluarkan Surat Keputusan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024.
Jalan yang dilarang untuk pemasangan APK sebagai berikut:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Jenderal Ahmad Yani
3. Jalan Penghibur
4. Jalan Haji Bau
5. Jalan Somba Opu
6. Jalan Pasar Ikan
7. Jalan Ujung Pandang
8. Jalan Balaikota
9. Jalan Gunung Bawakaraeng
10. Jalan Dr. Sam Ratulangi
11. Jalan Urip Sumiharjo
12. Jalan Andi Pangeran Pettarani
“Adapun lokasi yang yang dapat digunakan menjadi tempat Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut adalah Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan BTP,” kata Komisioner KPU Makassar, Endang Sari pada Senin (27/11/2023).