Berstatus Tersangka Bupati Situbondo Maju Pilkada, Ini Reaksi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan langkah Bupati Situbondo Karna Suswandi yang kini kembali maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Karna Suswandi diketahui kini berstatus tersangka di KPK.
KPK meminta KPU untuk menjelaskan apakah kemudian seseorang yang telah menjadi tersangka, bisa maju dalam kontestasi politik.
“Kalau memang itu boleh atau tidak boleh. Bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).
Sebaliknya menurut Tessa, KPK sebagai lembaga penegak hukum tidak bisa melarang seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Selama memang belum ditahankan tentunya tidak ada hal-hal yang bisa dilakukan oleh penyidik, dalam hal ini apabila itu berkaitan dengan urusan pribadi yang bersangkutan (dalam pencalonan sebagai Cabub Situbondo),” kata Tessa.
Namun, Tessa menegaskan, walau Karna berkontestasi di Pilkada 2024 kasus dugaan korupsi dana PEN dan pengadaan proyek di Pemkab Situbondo tetap berjalan.
“Tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya,” kata Tessa.
Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan bahwa pencalonan kepala daerah bisa dibatalkan apabila sudah ada keputusan hukum yang inkrah atau tetap.
“Hanya putusan pengadilan yang bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) bisa membatalkan proses pencalonan seorang calon,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Diketahui, dalam persyaratan calon kepala daerah tidak ada yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai tersangka. Yang dipersyaratkan adalah calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.