Hamdan Zoelva Ungkap Alasan MK Tak Pernah Terlibat dalam Pembahasan UU MK

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva buka suara terkait MK yang tidak boleh terlibat dalam revisi Undang-Undang (RUU MK). Absennya MK dalam pembahasan RUU tersebut merupakan tradisi yang sudah dibangun para hakim.
“Mengapa? karena pekerjaan kan MK menilai kalau sudah disahkan kalau dari awal ikut-ikut membahas, “cawe-cawe” membahas maka nanti akan menjadi masalah ketika diuji, nanti akan dibilang ‘kok anda nguji lagi, anda ikut kok dulu membahas’ itu jadi soal,” kata Hamdan dalam diskusi online bertajuk ‘Sembunyi-Sembunyi Revisi UU MK Lagi’ pada Kamis (16/5/2024).
Sebab itulah, lanjut Hamdan, selama perjalanannya MK tidak pernah ikut terlibat dalam pembentukan maupun perubahan UU tentang MK. Dia pun meminta para hakim MK untuk tidak berkomentar terlebih dulu.
“Karena itu adalah proses yang terjadi dalam wilayah pembentukan UU,” ucap Hamdan.
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang MK pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir menyampaikan, pada 29 November 2023 Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Kedua pihak sepakat membawa pembahasan RUU tentang MK ke pembicaraan tingkat 1, yang berlangsung kemarin.
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna,” tanya Adies yang dijawab setuju oleh peserta rapat, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (14/5/2024).