Market

Sidang Ditunda, Konsumen Korban Meikarta Berpeluang Ajukan Eksepsi

Kuasa Hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudy Siahaan mengungkapkan, pihaknya memiliki peluang untuk mengajukan eksepsi terhadap gugatan dari anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk yang juga pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Eksepsi atau nota keberatan akan disiapkan jika mediasi tidak berhasil. Namun, mediasi baru akan dibahas setelah sidang perdana. Rudy menegaskan, langkah PT MSU menggugat konsumen korban Meikarta tidak seharusnya dilakukan.

“Itu namanya error in persona. Nanti kami akan siapkan eksepsi karena memang lucu. Konsumen inilah yang merupakan korban, mereka yang mempertanyakan unitnya atau haknya. Kenapa mereka yang digugat?” kata Rudi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:  Solo Benahi UMKM lewat Program Bedah Kios

Sebelumnya, Hakim Kamaludin menunda sidang perdana gugatan perdata ini lantaran alamat tempat tergugat yang belum jelas. “Jadi, sidang kita tunda sampai hari Selasa, 7 Februari 2023. Sidang kita tutup,” ucap Hakim Kamaludin.

Dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt itu, PT MSU menggugat 18 anggota PKPKM. Perusahaan itu memiliki sejumlah permohonan, yaitu mengabulkan permohonan sita jaminan dari penggugat dan menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat, baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.

Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Baca Juga:  Pasar Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak Penjualan Batu bara dengan Perusahaan Vietnam

Permohonan lainnya ialah menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap/inkrah.

PT MSU juga menggugat para konsumen untuk mengganti kerugian materiil akibat melawan hukum senilai Rp44,1 miliar, imateriil senilai Rp12 miliar, dan permintaan maaf secara terbuka pada tiga koran nasional.

Lebih lanjut, konsumen Meikarta juga dituntut menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR, maupun pihak lain yang telah didatangi untuk menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan tidak benar.

Tak hanya itu, PT MSU juga meminta pengadilan untuk menetapkan sita jaminan terlebih dahulu pada saat pemeriksaan tingkat pertama dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada putusan akhir atas seluruh harta kekayaan para penggugat.

Baca Juga:  Media Asing Soroti Merosotnya Rupiah sebagai Tanda Bahaya Ekonomi RI

Back to top button