Menteri Tito: Mustahil Kepala Daerah Bisa Dilantik Serentak dalam Sekali Gelaran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut kecil kemungkinan jika kepala daerah terpilih gelaran Pilkada 2024 dilantik secara serentak dalam satu kali gelaran.
Hal itu ia sampaikan sampaikan dalam rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Ia menjelaskan, di dalam undang-undang pun tidak ada yang mengatur, di mana seluruh kepala daerah mesti dilantik secara bersamaan dalam satu kali gelaran maupun bertahap dalam beberapa gelaran.
“Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Agung yang hadir, Panitera, Sekjen, bahwa yang pertama, dalam undang-undang itu tidak diatur mengenai pelantikan serentak harus sekali atau dua kali. Yang jelas tidak akan mungkin terjadi pelantikan serentak semuanya, 545 daerah,” ujar Tito.
Tito menekankan, masih adanya sengketa atas hasil Pilkada 2024 itu yang belangsung di MK. Yang mana, jika gugatannya dikabulkan akan dimungkinkan adanya pemilihan ulang di daerah yang bersengketa. Maka makin kecil peluang pelantikan serentak dalam sekali gelaran. “Nah, kami menyampaikan bahwa ada 296 hasil Pilkada yang tidak ada sengketa MK,” tutur Tito.
Faktor lainnya, dia menambahkan, yang membuat pelantikan kepala daerah tidak dapat digelar serentak, misalnya jika daerah itu tengah dilanda bencana.
“Pemungutan suara ulang, Pilkada ulang, pemungutan suara ulang, perhitungan suara ulang dan Force Majeure misalnya bencana itu sudah jelas membuka potensi untuk tidak terjadi pelantikan 545 serentak,” ujarnya.
Tito mencotohkan kasus lainnya seperti adanya Pilkada ulang yang terus berkelanjutan seperti di Kalimantan Selatan. Yang mana, hasil pemilihan ulang itu digugat kembali ke MK.
“Perintah MK dilakukan pemilihan suara ulang dan setelah dilakukan pemilihan suara ulang, ditetapkan oleh KPU pemenangnya, digugat lagi dan diperintahkan lagi dalam sidang keputusan diulangi lagi sampai 8 bulan,” tutur Tito.
Karenanya Tito menawarkan tiga opsi. Yang pertama yakni seluruh kepala daerah termasuk gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil kota dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 6 Februari 2025.
“Dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan, bertempat di Istana Negara Jakarta. Ini arus bawah di kalangan gubernur, bupati, wali kota sangat kuat sekali,” kata Tito.
Opsi kedua, seluruh kepala daerah tetap dilantik langsung oleh presiden tetapi dibedakan waktu pelantikannya. Tito menambahkan, pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih digelar lebih dulu yakni Kamis, 6 Februari 2025. Sementara, bupati/wali kota-wakil bupati/wali kota dilantik pada Senin 10 Februari 2025.
Namun, Ia memberikan catatan, opsi ini akan menambah biaya anggaran yang digunakan untuk dua gelombang pelantikan tersebut.
“Positifnya ya otomatis ada perbedaan antara Gubernur dengan bupati dan walikota. Negatifnya biayanya akan bertambah lagi di waktu yang berbeda,” ujarnya.
Opsi terakhir yakni, gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di Istana Negara pada Kamis, 6 Februari 2025. Sementara untuk bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota dilantik Senin, 10 Februari 2025.
“Opsi ketiga, Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Kemudian setelah itu bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur ya setelah tanggal pelantikan gubernur,” sambung Tito