Usai Rumahnya Digeledah, Sekda Kabupaten OKU Kini Diperiksa KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Dharmawan Irianto (DI), untuk menjalani pemeriksaan hari ini dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR. Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Sumatera Selatan.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas Sekda OKU pada 19 Maret 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan atas nama, DI, Sekda Kab. Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Selain DI, penyidik juga memeriksa delapan saksi lainnya, yakni Asisten Daerah I Indra Susanto, Asisten Daerah II Hasan HD, dan Asisten Daerah III Romson Fitri. Pemeriksaan turut melibatkan Kepala Bapenda Yofin Arifianto serta Kepala Bappeda Lukmanul Hakim untuk mengonfirmasi peran mereka dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek yang diduga bermasalah.
Dari pihak swasta, penyidik turut memeriksa Mendra SB, Raidi, dan Ahmad Thoha alias Anang. Ketiganya diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU.
Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di OKU pada Sabtu (15/3/2025). Dari delapan orang yang diamankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan keesokan harinya, Minggu (16/3/2025).
Tersangka Penerima Suap:
Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU
M. Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
Tersangka Pemberi Suap:
M. Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta
Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta
Kronologi Perkara
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula sejak Januari 2025, saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU Tahun Anggaran 2025. Sejumlah anggota DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir), sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Setelah negosiasi, disepakati bahwa pokir diberikan dalam bentuk proyek fisik di Dinas PUPR senilai awal Rp45 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilainya dikurangi menjadi Rp35 miliar, dengan komitmen fee sebesar 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk pihak PUPR.
Setelah RAPBD disahkan, anggaran Dinas PUPR naik signifikan dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), kemudian mengatur sembilan proyek yang akan dikerjakan oleh pihak tertentu.
Praktik ini diduga telah menjadi kebiasaan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) OKU, di mana proyek diperjualbelikan dengan fee yang disisihkan untuk pejabat daerah dan anggota DPRD.
Menjelang Idulfitri, anggota DPRD Ferlan Juliansyah (FJ), M. Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH) menagih komitmen fee kepada NOP. Uang tersebut diambil dari pencairan uang muka proyek yang dikelola oleh pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Pada 13 Maret 2025, MFZ mencairkan dana sebesar Rp2,2 miliar di Bank Sumselbabel dan menyerahkannya kepada NOP, yang kemudian menitipkan uang tersebut kepada seorang PNS di Dinas Perkim OKU, bernama Arman (A). Sebelumnya, pada awal Maret 2025, ASS juga telah menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada NOP di kediamannya.
KPK telah menggeledah 21 lokasi di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, selama 19 hingga 24 Maret 2025. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Bupati OKU.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan sejumlah barang bukti telah ditemukan terkait kasus suap proyek PUPR OKU. Bukti-bukti yang disita meliputi dokumen proyek dan voucher penarikan uang.
“Hasil geledah ditemukan dan disita barang bukti elektronik dan dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain,” ujar Tessa Mahardhika, Selasa (25/3/2025).
Lokasi yang Digeledah KPK
19 Maret 2025:
Kantor PUPR Kabupaten OKU
Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD
Rumah Dinas Bupati
20 Maret 2025:
Kantor DPRD OKU
Bank Sumsel KCP Baturaja
Rumah tersangka UMI
Kantor Dinas Perkim
21 Maret 2025:
Rumah tersangka NOP
Rumah tersangka MF
Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
Rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip
Kantor Bank BCA KCP Baturaja
Rumah Saudara A
Rumah Saudara AS
22 Maret 2025:
Rumah Saudara M
Rumah tersangka F
Rumah tersangka MFZ
Rumah Saudara RF
24 Maret 2025:
Rumah Saudara MI
Rumah Saudara AT
Rumah Saudara I