News

Usai Rumahnya Digeledah, Sekda Kabupaten OKU Kini Diperiksa KPK


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Dharmawan Irianto (DI), untuk menjalani pemeriksaan hari ini dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR. Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Sumatera Selatan.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas Sekda OKU pada 19 Maret 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan atas nama, DI, Sekda Kab. Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Selain DI, penyidik juga memeriksa delapan saksi lainnya, yakni Asisten Daerah I Indra Susanto, Asisten Daerah II Hasan HD, dan Asisten Daerah III Romson Fitri. Pemeriksaan turut melibatkan Kepala Bapenda Yofin Arifianto serta Kepala Bappeda Lukmanul Hakim untuk mengonfirmasi peran mereka dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek yang diduga bermasalah.

Dari pihak swasta, penyidik turut memeriksa Mendra SB, Raidi, dan Ahmad Thoha alias Anang. Ketiganya diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU.

Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di OKU pada Sabtu (15/3/2025). Dari delapan orang yang diamankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan keesokan harinya, Minggu (16/3/2025).

Baca Juga:  Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Hari Ini

Tersangka Penerima Suap:

Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU

M. Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU

Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU

Tersangka Pemberi Suap:

M. Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta

Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta

Kronologi Perkara

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula sejak Januari 2025, saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU Tahun Anggaran 2025. Sejumlah anggota DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir), sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Setelah negosiasi, disepakati bahwa pokir diberikan dalam bentuk proyek fisik di Dinas PUPR senilai awal Rp45 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilainya dikurangi menjadi Rp35 miliar, dengan komitmen fee sebesar 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk pihak PUPR.

Setelah RAPBD disahkan, anggaran Dinas PUPR naik signifikan dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), kemudian mengatur sembilan proyek yang akan dikerjakan oleh pihak tertentu.

Baca Juga:  Tiba di Indonesia, PM Rabuka Dijadwalkan Bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan Besok

Praktik ini diduga telah menjadi kebiasaan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) OKU, di mana proyek diperjualbelikan dengan fee yang disisihkan untuk pejabat daerah dan anggota DPRD.

Menjelang Idulfitri, anggota DPRD Ferlan Juliansyah (FJ), M. Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH) menagih komitmen fee kepada NOP. Uang tersebut diambil dari pencairan uang muka proyek yang dikelola oleh pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Pada 13 Maret 2025, MFZ mencairkan dana sebesar Rp2,2 miliar di Bank Sumselbabel dan menyerahkannya kepada NOP, yang kemudian menitipkan uang tersebut kepada seorang PNS di Dinas Perkim OKU, bernama Arman (A). Sebelumnya, pada awal Maret 2025, ASS juga telah menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada NOP di kediamannya.

KPK telah menggeledah 21 lokasi di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, selama 19 hingga 24 Maret 2025. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Bupati OKU.

Baca Juga:  Menkum Sebut Rencana Evakuasi Warga Gaza ke RI Masih Dibahas

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan sejumlah barang bukti telah ditemukan terkait kasus suap proyek PUPR OKU. Bukti-bukti yang disita meliputi dokumen proyek dan voucher penarikan uang.

“Hasil geledah ditemukan dan disita barang bukti elektronik dan dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain,” ujar Tessa Mahardhika, Selasa (25/3/2025).

Lokasi yang Digeledah KPK

19 Maret 2025:

Kantor PUPR Kabupaten OKU

Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD

Rumah Dinas Bupati

20 Maret 2025:

Kantor DPRD OKU

Bank Sumsel KCP Baturaja

Rumah tersangka UMI

Kantor Dinas Perkim

21 Maret 2025:

Rumah tersangka NOP

Rumah tersangka MF

Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip

Rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip

Kantor Bank BCA KCP Baturaja

Rumah Saudara A

Rumah Saudara AS

22 Maret 2025:

Rumah Saudara M

Rumah tersangka F

Rumah tersangka MFZ

Rumah Saudara RF

24 Maret 2025:

Rumah Saudara MI

Rumah Saudara AT

Rumah Saudara I
 

Back to top button