News

Eks Dirut BUMD Sarana Jaya Gugat Praperadilan di Kasus Rorotan


Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Yoory menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, oleh PPSJ pada 2019-2020.

Atas dasar itu, Yoory memohon kepada hakim untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Pemohon Yoory Corneles Pinontoan dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi. Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

Gugatan praperadilan itu diajukan Yoory ke PN Jaksel pada Kamis (27/3/2025) dan terdaftar dengan nomor perkara 51/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca Juga:  Tak Ambil Pusing Kekhawatiran Prabowo, KPK Tegaskan Tetap Jerat Keluarga Koruptor

Sebagaimana diketahui, Yoory sudah beberapa kali ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari kasus pengadaan lahan di Munjul, Ujung Menteng, dan Pulo Gebang, Jakarta Timur, hingga yang terbaru di Rorotan, Jakarta Utara.

Dalam konstruksi perkara, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya dugaan mark-up harga pembelian tanah dalam proyek pengadaan lahan di Rorotan. Dugaan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp223 miliar, yang muncul akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh PPSJ pada 2019–2021.

Kerugian negara dihitung dari selisih antara pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari PPSJ sebesar Rp371 miliar, dengan harga transaksi riil antara PT Totalindo Eka Persada dan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/PT NKRE), ditambah biaya lainnya seperti pajak, BPHTB, dan biaya notaris, yang berjumlah total Rp147 miliar.

Baca Juga:  Respons Istana soal Teror Kepala Babi Dikecam, Fedi Nuril: Mulut Anda Mulut Presiden

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button