
INILAHSULSEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk berhati-hati dalam merekrut panitia Badan Adhoc yang akan bertugas di Pilkada 2024.
Hal ini disebabkan oleh adanya 72 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu sebelumnya yang direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU) karena Badan Adhoc tidak memahami tugasnya dengan baik.
“Kami telah menyampaikan kepada KPU bahwa dalam proses rekrutmen, mereka harus memastikan bahwa yang direkrut benar-benar dapat bekerja dengan baik,” ujar Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Kamis (25/4/2024).
Saiful menjelaskan bahwa Sulsel menduduki peringkat kedua tertinggi secara nasional dalam rekomendasi untuk menyelenggarakan PSU pada Pemilu sebelumnya.
Hal ini disebabkan oleh banyaknya panitia adhoc yang tidak memahami tugasnya dengan baik.
“Belajar dari pemilu baru-baru ini, banyak hal yang bermasalah. Di Sulsel, terdapat 72 TPS yang direkomendasikan untuk PSU, yang menempatkannya di peringkat kedua tertinggi se-Indonesia. Mengapa? Karena kami menemukan bahwa ada pihak penyelenggara teknis di bawah yang tidak memahami tugas-tugasnya dengan baik,” ujar Saiful.
Pihaknya berharap perekrutan dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang ditetapkan.
Menurutnya, KPU harus melakukan seleksi ketat dengan mempertimbangkan kemampuan dan integritas calon panitia adhoc.
“Kita berharap proses rekrutmen PPK dan penyelenggara adhoc lainnya untuk Pilkada ini benar-benar dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang ada, dengan memperhatikan kapasitas, kapabilitas, dan integritasnya. Itulah yang menjadi catatan kita,” jelas Saiful.
Sebelumnya dilaporkan, KPU Sulsel akan memperketat perekrutan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024. Termasuk evaluasi kinerja adhoc petahana yang akan diangkat kembali di Pilkada.
“Pertama, track record calon, maksudnya track record saat menjadi Ad Hoc saat Pilkada dan Pemilu kemarin menjadi ukuran. Jadi sambil dievaluasi sambil direkrut. Jadi yang menjadi dasarnya adalah track record kinerjanya pada pemilu sebelumnya,” ujar Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto, Senin (22/4/2024).
Romy juga menjelaskan bahwa KPU akan membuka tahapan tanggapan masyarakat setelah dilakukan seleksi untuk 3 kali kebutuhan, yaitu 15 calon PPK dan 9 calon PPS. Masyarakat dapat menyampaikan laporan jika ada kandidat yang dianggap tidak memenuhi syarat namun lolos seleksi.
“Jika ada kandidat yang disangka memiliki masalah, misalnya incumbent yang perlu dilaporkan, segera laporkan, agar KPU bisa menindaklanjuti. Jangan sampai informasi tersebut hanya berada di masyarakat tanpa sampai kepada kami. Lebih baik jika dilengkapi dengan bukti seperti foto,” katanya.
“Contohnya, diduga tidak netral dalam pemilu atau pilkada sebelumnya,” tandas Romy.