46 Istilah dalam Pemilu 2024 dan Penjelasannya yang Wajib Diketahui

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk menentukan presiden dan wakil presiden serta perwakilan rakyat di DPR, DPD, dan DPRD Indonesia selama 5 tahun ke depan.
Demi kelancaran Pemilu 2024, Polda Metro Jaya akan mengerahkan 7.706 personel gabungan dari Polri dan TNI untuk mengamankan TPS di Pemilu 2024.
Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, setidaknya ada 65.495 lokasi TPS yang akan diamankan, dengan pembagian tiga kategori yaitu kurang rawan, rawan, dan sangat rawan.
Lebih lanjut, Karyoto juga menambahkan bahwa ada sekitar 64.333 TPS kurang rawan, 976 TPS rawan, dan 21 TPS sangat rawan,
TPS sendiri merupakan salah satu istilah dalam Pemilu yang berarti Tempat Pemungutan Suara.
Selain TPS, berbagai istilah dan singkatan dalam Pemilu yang juga perlu dipahami para calon pemilih agar tidak salah dalam melakukan tahapan Pemilu.
Istilah dalam Pemilu
Berikut adalah istilah-istilah dalam Pemilu yang perlu Anda pelajari untuk mempersiapkan diri mengikuti Pemilu:
1. Balon
Bakal Calon yang maju Pemilu.
2. APK
Singkatan dari Alat Peraga Kampanye.
3. Bilik Suara
Istilah untuk bilik tertutup yang menjadi tempat berlangsungnya pemungutan suara.
4. Surat Suara
Media berupa kertas pemberian tanda pemungutan suara.
5. DCT
Daftar caleg tetap yang sudah ditetapkan oleh partai politik untuk maju dalam pemilu.
6. Coblos
Metode pemberian suara di TPS dengan cara melubangi surat suara tanda telah memilih peserta pemilu.
7. PPS
Panitia Pemungutan Suara.
8. PPLN
Panitia Pemilihan Luar Negeri.
9. PPK
Panitia Pemilihan Kecamatan.
10. KPU
Komisi Pemilihan Umum, lembaga yang menangani Pemilu.
11. PKPU
Peraturan KPU yang mengatur tata laksana pemilihan.
12. KPPSLN
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri.
13. KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
14. Kotak Suara
Tempat pengumpulan surat suara hasil pemungutan suara.
15. Kampanye
Kegiatan meyakinkan pemilih dengan memaparkan visi, misi, program, dan citra peserta Pemilu.
16. Jurkam
Juru kampanye atau orang dan tim sukses yang terdepan dalam memberikan pernyataan dan kampanye.
17. Jurdil
Prinsip dari Pemilu Indonesia yakni, Jujur dan adil.
18. Golput
Golongan Putih, kelompok yang memilih untuk tidak memilih peserta Pemilu.
19. Dukcapil
Kependudukan dan Catatan Sipil.
20. DPs
Daftar Pemilih Sementara.
21. DPPH
Daftar Pemilih Pindahan.
22. DPK
Daftar Pemilih Khusus.
23. DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
24. LUBER
Prinsip dalam Pemilu Indonesia, Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia.
25. Masa Tenang
Waktu yang tidak boleh digunakan untuk melakukan antivitas kampanye.
26. Pantarlih
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.
27. Panwaslu
Panitia Pengawas Pemilu.
28. PHP
Perselisihan Hasil Pemilihan.
29. Paslon
Pasangan calon.
30. Buzzer Politik
Individu atau kelompok yang menggunakan sosial medianya untuk mempengaruhi opini publik dan menyebarkan pesan politik kepada pengikutnya.
31. Peserta Pemilu
Pihak yang memenuhi syarat berkompetisi di Pemilu
32. Perbawaslu
Peraturan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
33. Pileg
Pemilihan Legislatif (DPR, DPD, DPRD).
34. Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
35. Pilpres
Pemilihan Presiden.
36. Politik Uang
Pemberian uang untuk mempengaruhi/mengajak pemilih untuk memilih atau tidak memilih berdasarkan permintaan dari pemberi uang.
37. Quick Count
Perhitungan cepat yang diadakan pasca pemungutan suara.
38. Real Count
Hasil Pemilu dari akumulasi suara di semua TPS, bukan sampel TPS.
39. Timses
Tim sukses yang ditunjuk langsung oleh peserta Pemilu untuk berkampanye dan menyukseskan pemilihan peserta yang menunjuknya.
40.Pluralitas
Terbanyak dalam presentase kurang dari 50 persen.
41. Peta Hitam
Daerah yang dianggap rawan mengalami kecurangan dan masalah selama Pemilu sehingga diperlukan pengawasan khusus.
42. Rekapitulasi Suara
Perhitungan total suara dari semua tempat pemungutan suara untuk memastikan keakuratan dan integritas hasil pemilihan.
43. SPC
Sistem Pencoblosan Cepat, sebuah metode agar pemilih dapat memberikan suara dengan cepat tanpa antre panjang.
44. Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu, lembaga yang bertanggung jawab mengawasi dan memastikan Pemilu berlangsung dengan Luber Jurdil.
45. Dapil
Daerah pemilihan.
46. Aliran Suara
Kecenderungan pemilih untuk memberikan dukungan kepada salah satu partai politik atau kandidat tertentu.
.
.
Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.