News

Foto: Sidang Perdana Mantan Presiden ACT Ahyudin di PN Jaksel

Terdakwa mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin saat menjalani sidang perdana secara daring atau online dengan kasus dugaan penggelapan dana ACT di Pengadilan Negeri (PN), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Mantan pendiri sekaligus presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri secara daring atau online.

ACT, Aksi Cepat Tanggap, Jakarta, PN Jaksel, Ahyudin, Mantan Presiden ACT, - inilah.com
Sidang perdana Ahyudin dalam perkara nomor 864/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dan Ibnu Khajar terdaftar dalam perkara 865/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Adapun tersangka Heriyana Hermain dengan nomor perkara 866/Pid.B/2022/PN JKT.SEL
ACT, Aksi Cepat Tanggap, Jakarta, PN Jaksel, Ahyudin, Mantan Presiden ACT, - inilah.com
Sidang tiga calon terdakwa ini dipimpin Hakim Ketua Hariyadi didampingi dengan dua hakim ketua yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan.
ACT, Aksi Cepat Tanggap, Jakarta, PN Jaksel, Ahyudin, Mantan Presiden ACT, - inilah.com
Adapun agenda sidang pertama mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai diatur Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
ACT, Aksi Cepat Tanggap, Jakarta, PN Jaksel, Ahyudin, Mantan Presiden ACT, - inilah.com
Diketahui Ahyudin secara bersama dengan petinggi ACT lain Ibnu Khajar, Heriyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari diduga melakukan penyelewengan dana bantuan dari perusahaan Boeing sebesar Rp107,3miliar.
ACT, Aksi Cepat Tanggap, Jakarta, PN Jaksel, Ahyudin, Mantan Presiden ACT, - inilah.com
Bantuan tersebut diberikan atas peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada 18 Oktober 2018. Dana diberikan untuk pembangunan sarana pendidikan atau kesehatan.
ACT, Aksi Cepat Tanggap, Jakarta, PN Jaksel, Ahyudin, Mantan Presiden ACT, - inilah.com
Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Ibnu dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait:

Baca Juga:  AS Setujui Penjualan Roket Presisi ke Arab Saudi di Tengah Konflik Houthi
Back to top button