Komisi VIII DPR Sesalkan Menag tak Hadir, Terima Laporan Evaluasi Haji secara Tertulis

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyebut bila melihat klausul dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 43, dalam laporan pertanggungjawaban harus dihadiri menteri dan tak bisa diwakili oleh wakil menteri. Dengan begitu, bila pihak menteri tak hadir di rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024, maka rapat tidak bisa dilakukan.
“Walaupun saya secara pribadi tanggung jawab moral saya ke publik untuk menyampaikan hasil evaluasi haji 2024 harus tunduk dan mendengarkan aspirasi seluruh fraksi pimpinan,” tutur Kahfi di ruang rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024).
“Sangat disayangkan publik sangat menunggu hasil evaluasi, apalagi kita tahu hasil survei yang dilakukan BPS kemarin tingkat kepuasaan jemaah mencapai sangat tinggi, meskipun juga ada aduan-aduan dari masyarakat tetap ada,” sambungnya.
Ia mengaku sedih, dengan keputusan komisinya yang harus membatalkan rapat ini. Terlebih, kata dia, hari ini hanya satu-satunya waktu yang tersisa untuk agenda rapat.
Oleh karena itu, Kahfi mengungkapkan untuk menghargai kehadiran para mitranya, yakni dari pihak Kemenag, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, PT Garuda Indonesia, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Komisi VIII tetap menerima laporan dalam bentuk tertulis.
“Untuk menghargai kehadiran para mitra walaupun bahan laporan sudah disampaikan, tapi kami ingin secara resmi melalui raker ini, karena kita tidak bisa menyampaikan, maka bahan disampaikan secara tertulis ke Komisi VIII,” kata dia.
Artinya, sambung dia, bukan berarti laporannya ditolak, namun sudah diterima Komisi VIII. “Tapi karena tertahan aturan sehingga belum dibahas, jadi itu nanti akan dibahas insya Allah di Komisi VIII periode berikutnya,” terangnya.
Â