Bawaslu Sebut Caleg Bagi-bagi Uang di Makassar Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu
Diserahkan ke Bawaslu Makassar

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Bawaslu bergerak cepat mendalami dugaan bagi-bagi uang oleh Caleg DPR RI, Syarifuddin dg Punna.
Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Humas, data dan informasi, Alamsyah menyebut pihaknya telah melakukan pleno dengan disimpulkan memenuhi syarat pelanggaran Pemilu.
“Laporan itu sudah kami terima dan sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan, teman-teman yang menangi sudah mengkaji. Hari ini kami sudah pleno dan itu sudah memenuhi syarat materilnya,” kata Alamsyah pada Selasa (6/2/2024).
Alamsyah menyebut proses lebih lanjut akan ditangani oleh Bawaslu Makassar. Dimana penanganan akan dilakukan selama 7 hari dan bisa ditambah jika dibutuhkan.
“Karena persoalan locus, kami limpahkan ke Bawaslu Makassar. Biasanya ditangani 7 hari dan apabila dirasa kurang dan butuh tambahan maka ditambah 7 hari kemudian,” jelasnya.
Dikatakan, dari hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Sulsel ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan terjadinya pelanggaran.
“Bukti ada di dalam pemberkasannya, nanti kita infokan lebih lanjut tapi itu sudah memenuhi unsur materilnya, kan minimal dua alat bukti dan itu sudah terpenuhi,” sebutnya.
Adapun pelanggaran yang dimaksud terpenuhi adalah terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
“Di pasal 280 ayat 1 H terkait dugaan membagi-bagikan atau menjanjikan materi, kemudian 523 ayat 1 ketentuan pidana terkait tim atau peserta atau pelaksana yang terbukti bagi-bagi,” bebernya.
Sebelumnya, beredar di media sosial video seseorang yang diduga Caleg DPR RI, Syarifuddin dg Punna membagi-bagikan uang kepada masyarakat.
Video tersebut memperlihatkan peristiwa terjadi di daerah Pantai Losari, City Of Makassar. Pada awal video terlihat Sadap atau Syarifuddin dg Punna datang menggunakan mobil putih. Ia kemudian bersalaman dengan sejumlah warga.
Selanjutnya, Sadap yang terlihat menggunakan jaket bergambar Gibran di bagian belakang membagikan uang kepada warga. Terlihat sejumlah tumpukan uang yang ada dalam beberapa kardus.