Berkali-kali Hakordia, Kasus Firli Abadi tanpa Penyelesaian

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyampaikan kekecewaannya terkait lambannya penanganan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti, meskipun telah melewati dua peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Sebagaimana diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 November 2023. Namun, hingga dua kali peringatan global melawan korupsi pada 9 Desember, kasus ini belum menemui titik terang.
“Pada intinya, jangan sampai berkali-kali Hakordia, kasus Firli menjadi kasus abadi tanpa penyelesaian. Tidak boleh ada intervensi negatif dalam penanganan kasus ini,” ujar Lakso dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Lakso menilai situasi ini menimbulkan pesimisme publik terhadap kinerja kepolisian, sekaligus memperkuat persepsi bahwa Firli adalah sosok yang “tidak tersentuh,” sementara aparat penegak hukum dinilai “tidak berdaya” dalam menangani kasus tersebut.
Selain itu, Lakso juga mengkritisi wacana pelimpahan kasus Firli ke Kortastipikor Polri maupun penanganannya di Polda Metro Jaya. Menurutnya, persoalan ini bukanlah inti masalah. Ia menekankan bahwa kegagalan menyelesaikan kasus ini merupakan cerminan kegagalan institusi Polri secara keseluruhan.
“Pada konteks ini, jangan sampai kesalahan dilimpahkan hanya pada level Kapolda. Kapolri sebagai penanggung jawab penanganan kasus memiliki posisi penting dalam menentukan sukses tidaknya penanganan kasus Firli ini,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kakortastipidkor Polri, irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan kasus pemerasan oleh mantan pimpinan KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berlangsung.
Hal tersebut merupakan respon dari kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yang mengirimkan surat permintaan pemberhentian perkara atau SP3 terhadap kasus Firli.
“Kemarin kami sudah diskusi bahwa ini tetap harus dilakukan, untuk dilakukan penyelesaian dengan teman-teman penyidik dari Polda Metro Jaya,” ujar Cahyono kepada wartawan, di STIK Jakarta, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan tugas dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) adalah bersifat kontrol terhadap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Terkait Firli, kata dia penyidik Polda Metro Jaya yang tetap melakukan penindakan hukum.
“Perlu kami sampaikan juga posisi direktorat Tipikor ini hanya sebagai tim asistensi. Jadi sifatnya hanya menilai hanya sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” ucap dia.
Sebagai informasi, Firli sudah setahun menyandang status tersangka tanpa hukum yang jelas. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Berkas perkara Firli dua kali dikembalikan JPU dengan alasan belum lengkap.Hingga kini, polisi masih melengkapi berkas perkara tersebut atau P-19. Dengan kata lain berkas Firli tak kunjung lengkap atau P-21.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.