Bea Cukai Jakarta Tindak 827 Kasus Barang Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp433 Miliar


Sepanjang 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, berhasil menindak 827 kasus barang ilegal. Ditaksir, kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar.

“Perkiraan nilai barang ilegal ini mencapai Rp 151.467.987.473,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 93.874.276.053,00,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Rusman menyampaikan, penindakan ini, mencakup dua bidang, yaitu kepabeanan dan cukai. Dalam hal kepabeanan, terdapat lima jenis komoditas yang paling sering ditemukan dalam kasus barang ilegal. Yakni, tekstil dan produk tekstil serta aksesoris, obat-obatan, kosmetik, alas kaki dan produk elektronik.

Untuk sektor cukai, kata Rusmadi, Bea Cukai menyita rokok dan minuman keras (miras) ilegal. Jumlahnya cukup gede yakni 44.211.008 batang rokok dan 66.540,29 liter miras ilegal berhasil diamankan. Total nilainya mencapai Rp139,7 miliar.

Rusman memastikan, dalam penindakan bidang cukai ini, pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka. “Tindak lanjut terhadap kasus pidana cukai ini sedang dalam proses penyidikan, dengan 10 tersangka yang sudah ditetapkan dan denda yang dijatuhkan sebesar Rp5.337.381.000,” ucapnya.

Lebih jauh, Rusman menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (kemenkeu), sebagai pelindung masyarakat untuk terus aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna mengatasi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Upaya ini turut mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan sinergi dengan institusi lain seperti Polri, Kejaksaan, TNI, Pemprov, dan kementerian/lembaga terkait,” katanya.

Untuk penindakan narkotika, kata dia, Kanwil Bea Cukai Jakarta mencatat 136 sinergi penindakan terhadap narkotika dengan total barang bukti mencapai 372 kilogram. Terdiri dari 69 kilogram berasal dari barang impor dan 302 kilogram berasal dari dalam negeri.

Adapun empat komoditas utama narkotika berupa ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan prekursor. Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 390.437 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap sinergi di antara institusi dalam penegakan hukum perlu dijaga dan terus dikembangkan dalam rangka memperkuat dukungan terhadap Asta Cita, guna mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkas Rusman.
 

Exit mobile version