Setoran Pajak Kuartal I-2025 Ambruk 12 Persen, Sri Mulyani Malah Banggakan Coretax


Sepanjang triwulan I-2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut setoran pajak terkumpul Rp322 triliun. Secara bulanan memang naik tapi dibandingkan triwulan I-2024, justru terjun bebas.

Sri Mulyani mengeklaim, penerimaan pajak hingga 31 Maret 2025 disokong program reformasi perpajakan untuk perbaikan administrasi perpajakan dan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau Coretax yang sempat ‘ngadat’ di awal launching pada 1 Januari 2025.

“Kenaikan tersebut menunjukkan program-program perbaikan penerimaan perpajakan berjalan on track,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komites Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2025 secara daring, Kamis (24/4/2025).

Penerimaan pajak secara bulanan memang mulai mengalami peningkatan yang berarti. Pada Januari 2025, penerimaan pajak sebesar Rp88,89 triliun. Pada Februari 2025, penerimaan pajak sebesar Rp98,9 triliun. Sedangkan pada Maret 2025, setoran pajak melonjak Rp134,8 triliun.

Dengan demikian, penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2025 mencapai Rp322,6 triliun. Namun, cukup rendah jika disandingkan kuartal I-2024 yang mencapai Rp393,9 triliun. Ini mencerminkan realisasi pajak anjlok 12,18 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

“Terjadi pembalikan tren, menjadi positif khususnya penerimaan pajak yang meningkat signifikan di bulan Maret 2025 sebesar Rp134,8 triliun, rebound dibandingkan bulan Februari 2025 sebesar Rp98,9 triliun,” kata Sri Mulyani.

Dia pun berharap upaya mengumpulkan penerimaan pajak ke depan akan lebih efisien dan penerimaan pajak diperkirakan akan tumbuh secara lebih optimal.

“Kenaikan penerimaan pajak menurut jenis pajak, rumah tangga dan sektor ekonomi menunjukkan bahwa perekonomian dan daya beli konsumen secara umum masih tetap kuat,” tutur Sri Mulyani.

Sementara dari setoran kepabeanan dan cukai mencapai Rp77,5 triliun, atau 22,6 persen dari pagu. Sedangkan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp115,9 triliun. Total pendapatan negara baik perpajakan maupun PNBP, mencapai Rp516,1 triliun.

Sebelumnya, DJP menyatakan kinerja aplikasi Coretax mulai stabil. Namun, DJP mengakui masih adanya fluktuasi waktu tunggu (latensi), terutama saat volume transaksi melonjak signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.

Dalam proses login, misalnya, latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik (kurang dari 100 milidetik), dengan performa terbaik tercatat sebesar 0,084 detik (8,4 milidetik) pada 18 April 2025.

Sementara proses pendaftaran wajib pajak menunjukkan peningkatan latensi pada 25 Maret 2025 yang mencapai 1,13 detik (1.130 milidetik) dan turun kembali menjadi 0,446 detik (446 milidetik) pada 26 Maret 2025.

Sebagai catatan, per 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198.859.058 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025. Batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih dapat dilakukan sampai dengan pertengahan Mei 2025.

Sementara bukti potong telah diadministrasikan sebanyak 70.693.689 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025. Kemudian, SPT telah diadministrasikan sebanyak 933.484 SPT masa PPN dan PPnBM serta 997.705 SPT masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT masa PPh unifikasi.

 

Exit mobile version