Jenazah Gadis Muda yang Ditemukan di Luwu Ternyata Korban Pemerkosaan
Pelaku Memerkosa Lalu Membunuh Korban dan Membuang Jenazahnya di Jalan Tani

INILAHSULSEL.COM, LUWU – Polisi akhirnya berhasil mengungkap penyebab kematian seorang gadis muda berinisial NAS (20) yang jenazahnya ditemukan di Jalan Tani, Dusun Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada Selasa (13/2/2024) lalu.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengungkap bahwa NAS adalah korban pemerkosaan dan pembunuhan. Pelakunya adalah seorang pria berinisial AL (32).
“Pelaku sudah kita tangkap pada Minggu (18/2/2024) dan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Arisandi saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).
Arisandi menceritakan, korban dan pelaku tak memiliki hubungan asmara. Keduanya saling kenal karena bertetangga kost di Kota Palopo.
“Pelaku berprofesi sebagai sopir, korban mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo. Korban ini sering menumpang mobil pelaku kalau mau pulang kampung ke Luwu Utara,” jelasnya.
Sebelum kejadian nahas itu, pelaku menjemput korban di tempatnya kursus di Kota Palopo. Pelaku lalu membawa korban ke tempat sepi lalu melancarkan aksinya untuk memperkosa gadis muda tersebut.
“Korban ini sempat menolak dan melawan, namun pelaku membenturkan kepala korban ke dashboard mobil hingga korban tak sadarkan diri,” jelasnya.
Arisandi melanjutkan bahwa pelaku saat itu memperkosa korban yang sedang pingsan. Saat korban sadar, korban lalu menampar pelaku, saat itu lah pelaku naik pitam dan membunuh korban.
“Pelaku mengambil badik dari bawah jok mobil dan langsung menikam dada korban,” jelasnya.
Usai membunuh gadis muda itu, pelaku tidak langsung membuang jenazah korban di TKP. Pelaku membawa mayat korban berkeliling Kota Palopo menggunakan mobilnya hingga malam hari dengan tujuan menghilang jejak.
“Korban ini dibunuh di atas mobil pelaku, setelah itu dia bawa dulu korban berkeliling kota Palopo untuk menghilangkan jejak. Setelah malam, pelaku baru membuang jasad korban,” jelasnya.
Selain menangkap AL, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, pakaian yang berlumuran darah dan satu unit telepon genggam dan laptop.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Arisandi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis. Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.