Market

Apa Itu DEN yang Dipimpin Opung Luhut di Kabinet Merah Putih Prabowo?


Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Luhut dilantik bersamaan dengan para menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Pengangkatan Opung Luhut, demikian saan akrabnya, sebagai Ketua DEN sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 139P Tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

“Dengan nama Tuhan YME Presiden RI… kesatu, terhitung sejak saat pelantikan mengangkat Jenderal TNI Purn. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional,” bunyi keputusan itu.

Lantas, apa itu Dewan Ekonomi Nasional?

Dewan Ekonomi Nasional adalah sebuah lembaga yang dibentuk pada 1999 oleh Presiden KH Abdurrahman Wahid. Pembentukan lembaga itu tertuang dalam Keppres Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional.

Saat itu, Kepala Dewan Ekonomi Nasional dijabat oleh Emil Salim. Sedangkan posisi Sekretaris diisi oleh Sri Mulyani. Adapun anggotanya di antaranya Boediono dan Anggito Abimanyu.

Baca Juga:  Fenomena Orang Kaya Pindahkan Aset ke Luar Negeri Jadi Indikasi Adanya Persoalan Serius di Indonesia

Sejauh ini, belum ada beleid terbaru soal Dewan Ekonomi Nasional.

Pasal 1 menyebut Dewan Ekonomi Nasional berfungsi memberi nasehat kepada presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi.

“Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 2.

Dalam mengemban fungsinya, Dewan Ekonomi Nasional bertugas untuk mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasehat kepada presiden untuk saran tindakan lanjutnya; menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada presiden; dan melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.

Adapun Pasal 6 menyebut dalam melaksanakan tugas, Dewan Ekonomi Nasional bekerja sama dengan instansi atau pejabat pemerintah pusat, pemerintah daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.

Baca Juga:  Utang Tembus Rp8.325 T, Rupiah Anjlok Rp16.650/US$: 2024 Lebih Parah Ketimbang 1998

“Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ekonomi Nasional beserta Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 8.

Sementara itu, Luhut juga mengungkapkan tugas Dewan Ekonomi Nasional melalui unggahan di akun Instagram pribadinya tak lama setelah ia dilantik. Lembaga yang ia pimpin itu, katanya, bertugas memberikan saran dan rekomendasi agar program-program prioritas di bidang ekonomi bisa tercapai dengan baik.

Apalagi, tantangan perekonomian ke depan yang dihadapi Indonesia tidak lah ringan seperti persoalan ketahanan pangan, transisi energi, perkembangan teknologi termasuk AI (kecerdasan buatan), perubahan iklim, hingga dinamika geopolitik yang kian kompleks ada di depan mata.

“Dewan Ekonomi Nasional yang dibentuk Presiden Prabowo sebagai economic think tank yang akan diisi oleh para pakar ekonomi,” kata Luhut.

Baca Juga:  Wajib Agunan untuk Ngutang Lewat Pinjol, Ternyata Ini Syaratnya

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan DEN merupakan lembaga penasihat di bidang ekonomi kepada Presiden. Menurut dia, pihaknya juga sudah berdiskusi mengenai berbagai hal dengan Ketua DEN Luhut termasuk mengenai koordinasi dari Kemenko Perekonomian.

“Kemarin bicara dengan Ketua DEN. Kita bicara mengenai beberapa yang dikoordinasikan. Kemeko Marinves (yang sebelumnya dipimpin oleh Luhut) kan pindah ke Kemenko Perekonomin, jadi kita bahas mengenai program,” ujar Airlangga saat dijumpai wartawan usai menghadiri serah terima jabatan Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
 

Back to top button