News

Hasil Analisa Lie Detector Bukan Alat Bukti, Kecuali Disampaikan Ahli Poligraf

Hasil Analisa Lie Detector Bukan Alat Bukti, Kecuali Disampaikan Ahli Poligraf

Dokumen hasil analisa lie detector tak bisa dijadikan alat bukti, lantaran tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun statusnya bisa berubah bila memenuhi kondisi tertentu.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menjelaskan KUHAP telah membedakan alat bukti dengan barang bukti, secara jelas. Menurutnya berdasarkan pasal 184 KUHAP, alat bukti diatur secara limitatif, yakni terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dengan demikian dokumen hasil lie detector bukan bagian dari alat bukti yang sah.

“Ketika ada metode (lie detector) seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa. Kita ketahui KUHAP ini dari tahun 1981 banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya,” jelasnya dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Elieze atau Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:  Gunung Lewotobi Lak-laki Kembali Erupsi, Tercatat Sudah Tiga Kali Sejak Kamis Sore

Kendati demikian, ia berpendapat bahwa jika hasil lie detector disampaikan melalui kesaksian ahli poligraf di muka persidangan, maka dapat menjadi salah satu alat bukti yang dapat dipertimbangkan majelis hakim.

“Maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai,” sambung dia.

Ia menekankan, hasil analisa lie detector atau poligraf harus disampaikan oleh saksi ahli di persidangan agar memenuhi syarat sebagai alat bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan assesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ojol Cuma Dapat THR Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator

Sebelumnya ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto mengungkapkan bahwa hasil tes poligraf terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal menunjukkan keduanya jujur.

Bharada E ditanya perihal apakah ia memberikan keterangan palsu terkait insiden penembakan di rumah dinas Ferdy sambo itu. “RE (Richard Eliezer) jawab tidak, dan jawabannya jujur, RE ini menembak Yosua,” ujar dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Back to top button