SulselNews

Bawaslu Sulsel Ingatkan Peserta Pilkada Terkait Syarat Pencalonan

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan para calon dan peserta Pilkada serentak untuk memenuhi sejumlah syarat pencalonan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Hal ini disampaikan untuk memastikan seluruh peserta pemilu mematuhi regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga integritas dan kualitas Pemilu 2024.

“Kami mengimbau kepada seluruh calon dan peserta pemilihan untuk cermat dan teliti dalam memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam PKPU. Ini penting demi kelancaran dan kesuksesan proses demokrasi di Sulawesi Selatan,” kata Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi, Alamsyah, Jumat (30/8/2024).

Dalam PKPU 8 Tahun 2024 mengatur berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah, termasuk persyaratan administratif, kesehatan, serta dukungan partai politik atau gabungan partai politik. Bawaslu Sulsel menekankan pentingnya mematuhi setiap persyaratan tersebut agar tidak ada calon yang didiskualifikasi atau gugur dalam proses pencalonan.

Baca Juga:  PN Solo Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator Sengketa Ijazah Palsu Jokowi

Selain itu, Bawaslu Sulsel juga mengingatkan kepada tim sukses dan partai pengusung untuk memastikan bahwa setiap dokumen dan berkas pencalonan disiapkan dengan baik dan sesuai ketentuan.

“Bawaslu terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses pencalonan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan peserta pemilihan dan mengganggu jalannya proses demokrasi,” jelas Alamsyah.

Bawaslu Sulsel berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024 dapat bekerja sama dan berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. Pihak Bawaslu juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran terkait syarat pencalonan.

Sejauh ini, para kandidat telah mendaftar di KPU yang dimulai 27 Agustus dan berakhir 29 Agustus kemarin. Para kandidat saat ini tengah mengikuti pemeriksaan kesehatan yang dipusatkan di dua RS di Makassar mulai Jumat 29 Agustus 2024 ini.

Baca Juga:  Kasus Kecelakaan Maut Jatim Park 1 Naik Penyidikan

Untuk calon gubernur dan wakil gubernur pemeriksaan kesehatan dilakukan di RS Wahidin Sudirohusodo. Sementara kandidat calon bupati dan wakil bupati hingga calon wali kota dan wakil wali kota dipusatkan di RS Unhas, Makassar.

Back to top button