Kanal

Kanwil Bea Cukai Banten Raih Penghargaan Apresiasi Pelayanan Prima


Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerima penghargaan dari PT Redeco Petrolin Utama, pada Selasa (14/5/2024). 

Penghargaan tersebut diberikan oleh PT Redeco Petrolin Utama sebagai apresiasi atas pelayanan prima yang telah diberikan oleh Kanwil Bea Cukai Banten dalam rangka penerapan fasilitas pusat logistik berikat (PLB), kawasan pabean, dan tempat penimbunan sementara (TPS).

“Dengan fasilitas kepabeanan yang diberikan Bea Cukai, diharapkan dapat membantu para pelaku industri mengembangkan usahanya sehingga pemanfaatan fasilitas ini dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor,” ujar Rahmat.

PT Redeco Petrolin Utama adalah perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Merak yang menjalankan kegiatan sebagai TPS. TPS sendiri adalah bangunan dan/atau lapangan untuk menimbun barang impor atau ekspor sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Baca Juga:  Danantara, Tentang Memilih Orang yang Tepat

Selain fasilitas TPS, perusahaan ini juga telah mendapatkan izin fasilitas PLB pada 7 juni 2021. PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya.

Direktur Utama PT Redeco Petrolin Utama, Alexander Ronny Moniaga, mengatakan bahwa apresiasi ini ditujukan kepada Kanwil Bea Cukai Banten atas layanan prima yang telah diberikan.

“Informasi yang kami butuhkan terkait ketentuan peraturan kepabeanan dan cukai disampaikan secara cepat dan jelas, serta pelayanan yang kami terima melebihi janji layanan yang telah ditetapkan,” ujar Ronny.

Kanwil Bea Cukai Banten senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna jasa di wilayah kerjanya. Apresiasi dari pengguna jasa ini adalah wujud komitmen Kanwil Bea Cukai Banten dalam mendukung kemajuan perindustrian dan perdagangan demi meningkatkan perekonomian Indonesia.

Baca Juga:  Hatta dan Danantara

Back to top button