Buka Praktik di Hotel, Klinik Kecantikan Abal-abal Ria Beauty Sudah 5 Tahun Beroperasi

Polisi mengungkapkan dokter kecantikan gadungan lulusan perikanan inisial RA (33) sudah membuka usaha salon Ria Beauty selama lima tahun.
“Sejak kapannya dia sudah melakukan praktik tersebut kurang lebih 5 tahun. Tapi untuk tindakan-tindakan sudah lebih lama dari itu juga, salonnya yang sudah berjalan 5 tahun,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma, Jumat (6/12/2024)
Klinik kecantikan tersebut beroperasi dalam sebuah kamar di Hotel Somerset Grand Citra Hotel & Apartement, Kuningan, Jakarta Selatan. Syarifah mengatakan, pihak hotel tak mengetahui adanya klinik tersebut di dalam hotel.
Kemudian, setiap pasien yang datang untuk melakukan treatment kata Syarifah diharuskan untuk menunggu di ruang tamu. Selanjutnya, tindakan treatment dilakukan di dalam kamar hotel.
“Untuk pihak hotel tidak tahu sama sekali karena posisinya dia menyewa kamar suite dan memasukan orang menunggu di ruang tamu, jadi untuk tindakannya dilakukan di kamar. Dan itu tidak lama, untuk satu orang tidak terlalu lama penanganannya,” kata dia.
“Jadi pihak hotel tidak curiga, tetapi nanti akan didalami apakah Ria ini sering memesan, selama lima tahun terakhir itu dia memesan hotel tersebut,” tambah dia.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 4 buah under pads bekas, 1 buah kain APD warna hijau bekas, 13 buah handuk kecil warna hijau bekas, 7 buah head band warna hijau bekas, 31 buah suntikan kecil bekas, 4 buah suntikan besar bekas, 4 buah cream anastesi merk forte pro bekas dan 10 buah dermaroller bekas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.